Sistem presidensil adalah bentuk pemerintahan di mana kepala negara sekaligus kepala pemerintahan adalah seorang Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat atau melalui badan legislatif. Dalam sistem ini, Presiden memiliki wewenang eksekutif yang signifikan dan bertanggung jawab atas administrasi pemerintahan sehari-hari. Presiden biasanya dipilih untuk masa jabatan tertentu dan tidak dapat dengan mudah diberhentikan oleh badan legislatif, yang memberikan kestabilan politik dan kebijakan yang konsisten. Dalam sistem presidensial, Presiden bukanlah bagian dari legislatif, dan ada pemisahan yang jelas antara cabang eksekutif dan legislatif.
Ciri utama dari sistem presidensial adalah adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.[1] Presiden, sebagai pemimpin cabang eksekutif, tidak memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab kepada legislatif, meskipun ia harus bekerja sama dengan mereka untuk mengesahkan undang-undang. Sebaliknya, legislatif memiliki kekuasaan untuk mengawasi dan mengontrol tindakan Presiden melalui mekanisme seperti veto legislatif atau pengawasan anggaran. Sistem ini bertujuan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan pada satu individu atau lembaga, dengan memastikan adanya check and balance antara berbagai cabang pemerintahan.
Keunggulan sistem presidensial termasuk kestabilan pemerintahan, karena Presiden tidak dapat dengan mudah dijatuhkan oleh legislatif, dan adanya mandat yang jelas dari rakyat untuk menjalankan program pemerintahan. Namun, sistem ini juga memiliki kelemahan, seperti potensi terjadinya kebuntuan politik jika Presiden dan mayoritas legislatif berasal dari partai yang berbeda. Selain itu, sistem presidensial dapat memunculkan risiko kekuasaan yang terpusat pada presiden jika mekanisme check and balance tidak berfungsi secara efektif. Beberapa negara yang menggunakan sistem presidensial antara lain Amerika Serikat, Indonesia, dan Brasil.
Ciri-ciri sistem presiden
Pendalaman teori
Republik konstitusional
Monarki konstitusional
Presidensial
Semipresidensial
Parlementer
Parlementer
Kepala negara
Presiden
Raja/Ratu
Kepala pemerintahan
Presiden
Perdana Menteri
Sifat kepala negara
Populer
Seremonial
Sifat kepala pemerintahan
Populer
Seremonial
Populer
Kekuasaan kepala negara
Pemisahan atau pembagian
Hanya pemisahan
Masa jabatan kepala negara
ditentukan jangka waktu
seumur hidup
Masa jabatan kepala pemerintahan
ditentukan jangka waktu
Tidak ditentukan jangka waktu
Masa pemilihan umum presiden
ditentukan jangka waktu (4-6 tahun)
–
Masa pemilihan umum legislatif
tepat waktu
berubah-ubah sesuai dengan keputusan Perdana Menteri
Kekuasaan negara
Pemisahan atau pembagian
Hanya pemisahan
Pemegang kekuasaan
Eksekutif
Legislatif
Hak prerogratif untuk eksekutif
Presiden
Perdana Menteri
Hak kekuasaan wilayah negara
Presiden
Perdana Menteri
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut
Presiden
Perdana Menteri
Tampilan kepala negara dalam kabinet
ya
tidak (kecuali ada undangan Perdana Menteri)
Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif
tidak
ya
Eksekutif dijatuhkan legislatif
tidak
ya
Posisi eksekutif
Partai politik dan profesional
Hanya Partai Berkuasa Mayoritas Parlemen (termasuk partai koalisi)
Hubungan legislatif dan eksekutif
harus lepas dari jabatan legislatif
merangkap sebagai jabatan legislatif
Posisi kedudukan legislatif dengan eksekutif
sejajar
legislatif lebih tinggi dibandingkan eksekutif
Pembubaran legislatif oleh eksekutif
tidak
ya
Keputusan kepala negara
tidak dapat diganggu gugat (keputusan mutlak)
dapat diubah melalui legislatif
Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih
ya
tidak
Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif
ya
tidak
Jumlah keturunan dalam posisi kepala negara
tidak tentu
hanya satu
Rangkap jabatan kepala negara
ya
tidak
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan bersama dengan legislatif
Presiden
Perdana Menteri
Pemilihan kepala negara
dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung)
diwariskan turun temurun menurut UU
Pemilihan kepala pemerintahan
dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung)
ditunjuk Presiden
dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung)
Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
Presiden memiliki hak prerogatif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Eksekutif sebagai pemegang kekuasaan di negara tersebut.
Kelebihan dan kekurangan sistem presidensial
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun, dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
Masa pemilihan umum lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
Legislatif bukan tempat pengkaderan untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas.