Lainnya (negara yang tidak sesuai dengan salah satu bentuk dan sistem di atas)
Perhatikan bahwa beberapa negara yang secara konstitusional menyatakan diri sebagai republik dengan sistem multipartai, oleh banyak negara lainnya dianggap sebagai negara otoriter. Peta ini bertujuan untuk menunjukkan bentuk dan sistem negara secara de jure, bukan secara de facto.
Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusipolitik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik.[1] Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan.