Resolusi 728 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 Januari 1992. Usai mengulang resolusi-resolusi 668 (1990), 717 (1991), dan 718 (1991), DKPBB menyambut implementasi perjanjian di Paris pada 23 Oktober 1991 oleh seluruh pihak, tetapi menyayangkan keberadaan ranjau darat di Kamboja.[1]
Referensi
^Hilaire, Max (2005). United Nations law and the Security Council. Ashgate Publishing, Ltd. hlm. 39. ISBN978-0-7546-4489-7.