Resolusi 778 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 2 Oktober 1992. Usai mengulang resolusi-resolusi 687 (1991), 688 (1991), 692 (1991), 699 (1991), 706 (1991) dan 712 (1991), DKPBB memutuskan untuk memerintahkan negara-negara yang memegang dana dari penjualan BBM Irak untuk menyerahkan dana tersebut sesuai dengan resolusi 706 dan 712, 30 persen ditransfer ke Komisi Kompensasi Perserikatan Bangsa-Bangsa.[1]
Referensi
^Schachter, Oscar; Joyner, Christopher C.; American Society of International Law (1995). United Nations legal order, Volume 1. Cambridge University Press. hlm. 239. ISBN978-0-521-46522-9.