Resolusi 212 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 212, diadopsi pada 20 September 1965. Setelah Kepulauan Maladewa mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Kepulauan Maladewa diterima. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|