Resolusi 208 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 208, diadopsi pada 10 Agustus 1965, setelah menyatakan bela sungkawa atas kematian Hakim Abdel Hamid Badawi, seorang hakim pada Mahkamah Internasional, Dewan memutuskan agar pemilihan umum untuk mengisi kelowongan akan diadakan pada sesi kedua puluh dari Majelis Umum. Resolusi tersebut diadopsi tanpa pemungutan suara. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|