Di Indonesia, rabies pertama kali ditemukan pada seekor kerbau pada tahun 1884, disusul temuan pada anjing pada tahun 1889, dan manusia pada 1894. Sementara itu, wabahnya dimulai pada tahun 1884 di Jawa Barat, tahun 1953 di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Barat, lalu tahun 1956 di Sumatera Utara.[1] Saat ini, terdapat beberapa wilayah yang secara resmi dinyatakan bebas dari rabies melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan).
Pengaturan
Sejak masa penjajahan, pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk mengendalikan rabies. Beberapa peraturan perundang-undangan yang pernah diterbitkan yaitu:
Undang-Undang Anjing Gila 1915 (Hondsdolheid Ordonantie 1915)
Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 279A/Men.Kes/SK/VIII/1978, Nomor 522/Kpts/Um/8/1978, Nomor 143 Tahun 1978 tentang Peningkatan Pemberantasan dan Penanggulangan Rabies
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 363/Kpts/Um/5/1982 tentang Pedoman Khusus Pencegahan dan Pemberantasan Rabies
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 989/Kpts/TN.530/12/1984 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Penunjukan Laboratorium Pemeriksaan Spesimen dan Diagnosa Rabies
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1982 tentang Koordinasi Bagi Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Rabies di Daerah
Kementerian Pertanian RI (2013), Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4435/Kpts/PD.620/7/2013 tentang Pernyataan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bebas dari Penyakit Rabies, Jakarta: Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Kementerian Pertanian RI (2015), Keputusan Menteri Pertanian Nomor 241/Kpts/PD.650/4/2015 tentang Pernyataan Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu Bebas dari Penyakit Anjing Gila (Rabies), Jakarta: Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Kementerian Pertanian RI (2018), Keputusan Menteri Pertanian Nomor 776/Kpts/P.320/11/2018 tentang Pulau Tarakan, Nunukan, dan Sebatik Provinsi Kalimantan Utara Bebas dari Penyakit Anjing Gila (Rabies), Jakarta: Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Kementerian Pertanian RI (2018), Keputusan Menteri Pertanian Nomor 783/Kpts/P.320/11/2018 tentang Pulau Tabuan Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung Bebas dari Penyakit Anjing Gila (Rabies), Jakarta: Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Kementerian Pertanian RI (2019), Keputusan Menteri Pertanian Nomor 428/Kpts/PK.320/M/7/2019 tentang Pulau Makalehi, Buhias, Pahepa, Tagulandang, Ruang, Biaro, Kabupaten Kepulauan Sitaro Bebas dari Penyakit Anjing Gila (Rabies), Jakarta: Kementerian Pertanian Republik Indonesia