Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Politik Kuwait

Kuwait adalah negara emirat konstitusional dengan sistem politik semi-demokratis.[1][2][3] Sistem poliitik campuran di Kuwait dibagi antara parlemen yang dipilih dan pemerintah yang ditunjuk.[1][4][5]

Konstitusi Kuwait diresmikan pada tahun 1962. Kuwait termasuk negara terbebas di Timur Tengah dalam hal kebebasan individu dan hak-hak politik.[6][7][8][9] Freedom House mengkategorikan Kuwait sebagai negara "Bebas Sebagian" dalam survei Kebebasan di Dunia.[10] Kuwait adalah satu-satunya negara Teluk yang berada di peringkat "bebas sebagian".[9]

Konstitusi

Konstitusi Kuwait diratifikasi pada tahun 1962 dan memiliki beberapa unsur dari sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Konstitusi memandatkan bahwa Kuwait harus memiliki lembaga legislatif yang dipilih (Majelis Nasional). Emir adalah kepala negara, dan kewenangannya dijelaskan dalam konstitusi.

Warga yang telah mencapai usia 21 tahun dapat menggunakan hak suaranya. Calon anggota majelis harus memenuhi syarat untuk memilih dan setidaknya berusia 30 tahun. Konstitusi secara tegas mendukung partai politik, tetapi keberadaan parpol masih ilegal karena tidak ada hukum yang mendefinisikan dan mengatur mereka. Anggota parlemen cenderung menjabat sebagai anggota independen atau sebagai anggota partai politik dan faksi-faksi secara de facto yang didasarkan pada ideologi, sekte, kelas sosial atau klan.

Cabang legislatif (Parlemen)

Majelis Nasional adalah badan legislatif di Kuwait.[11] Majelis Nasional memiliki kewenangan untuk memecat menteri dari jabatannya. Anggota parlemen sering menggunakan hak interpelasi terhadap anggota pemerintah. Sidang interpelasi Majelis Nasional ditayangkan di TV Kuwait. Anggota parlemen juga memiliki hak interpelasi terhadap perdana menteri, dan kemudian mengajukan mosi tidak percaya dengan pemerintah, dalam hal ini kabinet harus diganti.

Majelis Nasional memiliki 50 anggota. Lima puluh deputi dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan empat tahun. Anggota kabinet juga duduk di parlemen sebagai deputil. Konstitusi membatasi anggota kabinet hanya 16 orang, dan setidaknya salah satu anggota kabinet harus merupakan anggota parlemen terpilih. Menteri dalam Kabinet memiliki hak yang sama sebagai anggota Parlemen, dengan dua pengecualian: mereka tidak berpartisipasi dalam komisi, dan mereka tidak bisa memilih ketika ada mosi tidak percaya terhadap salah satu anggota kabinet.

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk membubarkan parlemen dan kemudian harus menyelenggarakan pemilu baru dalam waktu dua bulan. Mahkamah Konstitusi diyakini menjadi salah satu pengadilan paling independen di dunia Arab.[12] Emir juga memiliki kewenangan untuk membubarkan parlemen dan harus menyelenggarakan pemilu baru dalam waktu dua bulan. Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan dekret Emir mengenai pembubaran parlemen.

Majelis Nasional merupakan lembaga legislatif utama di Kuwait. Emir dapat memveto undang-undang, tetapi Majelis Nasional dapat membatalkan vetonya dengan dua pertiga suara dari seluruh anggota. Majelis Nasional (sesuai pasal 4 dari Konstitusi) memiliki hak konstitusional untuk menyetujui dan tidak menyetujui penunjukkan yang dilakukan Emir. Majelis Nasional memakzulkan Saad al-Sabah dari jabatannya pada tahun 2006 karena ketidakmampuan untuk memerintah karena sakit. Majelis Nasional Kuwait adalah parlemen yang paling independen di dunia Arab,[13] dan termasuk parleman paling kuat di Timur Tengah.[14]

Cabang eksekutif

Pemerintah

Perdana Menteri memilih kabinet (pemerintah). Penunjukkan pemerintahan baru memerlukan persetujuan dari Majelis Nasional. Perdana Menteri adalah anggota dari keluarga yang berkuasa dan ditunjuk oleh Emir.

Setidaknya satu anggota kabinet harus menjadi deputi yang memenangkan pemilihan umum Majelis Nasional. Enam anggota Kabinet tahun 1992 merupakan anggota Majelis Nasional, terbanyak dalam sejarah Kuwait. Kabinet saat ini mempunyai dua anggota yang terpilih sebagai anggota Majelis.


Emir

Kewenangan Emir ditentukan oleh Konstitusi 1961. Kewenangan ini termasuk menunjuk perdana menteri, yang akan memilih kabinet (pemerintah). Putra mahkota harus disetujui oleh anggota Majelis Nasional dengan suara mutlak. Jika mahkota baru gagal untuk memperoleh persetujuan dari Majelis Nasional, Emir mengajukan tiga anggota keluarga yang memenuhi syarat untuk Majelis Nasional, dan Majelis Nasional memilih salah satu di antaranya untuk menjadi putra mahkota. Setelah kematian Emir, putra mahkota menggantikan Emir.

Pemilu

Konstitusi menyerukan pemilu baru diselenggarakan pada waktu maksimum empat tahun (atau lebih awal jika parlemen dibubarkan). Kuwait mempunyai hak pilih universal untuk warga Kuwait berusia 21 tahun atau lebih.

Setelah terpilih, banyak deputi membentuk blok voting di Majelis Nasional. Undang-undang kuwait tidak mengenal partai politik. Namun, banyak kelompok politik berfungsi sebagai partai politik dalam pemilihan umum, dan ada blok-blok di parlemen. Partai politik de facto utama antara lain: Aliansi Demokratik Nasional, Blok Aksi Populer, Hadas (Ikhwanul Muslimin Kuwait), Aliansi Islam Nasional, dan Aliansi Keadilan dan Perdamaian.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b "Kuwait's Democracy Faces Turbulence". Wall Street Journal. 
  2. ^ Selvik, Kjetil (2011). "Elite Rivalry in a Semi-Democracy: The Kuwaiti Press Scene". Middle Eastern Studies: 478. 
  3. ^ "Kuwait Country Report". Bertelsmann Foundation. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-09-23. Diakses tanggal 2016-11-24. 
  4. ^ Selvik, Kjetil (2011). "Elite Rivalry in a Semi-Democracy: The Kuwaiti Press Scene". Middle Eastern Studies. 47 (3): 477–496. doi:10.1080/00263206.2011.565143. 
  5. ^ Ulrichsen, Kristian Coates (2014). "Politics and Opposition in Kuwait: Continuity and Change". Journal of Arabian Studies: Arabia, the Gulf, and the Red Sea. 4 (2): 214–230. doi:10.1080/21534764.2014.974323. 
  6. ^ Ibrahim Ahmed Elbadawi, Atif Abdallah Kubursi. "Kuwaiti Democracy: Illusive or Resilient?" (PDF). American University of Beirut. hlm. 7. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2017-10-10. Diakses tanggal 2016-11-24. 
  7. ^ "Kuwait". Reporters without Borders. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-04. Diakses tanggal 2016-11-24. 
  8. ^ "Kuwait - The New York Times". New York Times. Kuwait has long ranked highly among Middle East nations for its protection of civil liberties, judicial independence and freedom of expression 
  9. ^ a b "Kuwait rated 'partly free' by Freedom House". Mubasher. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-10-06. Diakses tanggal 2016-11-24.  Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; nama "mubash" didefinisikan berulang dengan isi berbeda
  10. ^ "Freedom in the World: Kuwait". Freedom House. 2011. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-10-13. Diakses tanggal 25 June 2012. 
  11. ^ Robert F. Worth (2008). "In Democracy Kuwait Trusts, but Not Much". New York Times. 
  12. ^ "Kuwait court ruling may threaten economic recovery". Reuters. 15 May 2013. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-06-24. Diakses tanggal 1 July 2013. 
  13. ^ Nathan J. Brown. "Mechanisms of accountability in Arab governance: The present and future of judiciaries and parliaments in the Arab world" (PDF). hlm. 16–18. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2017-10-10. Diakses tanggal 2016-11-24. 
  14. ^ Eran Segal. "Kuwait Parliamentary Elections: Women Making History" (PDF). Tel Aviv Notes. hlm. 1. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-01-04. Diakses tanggal 2016-11-24. 

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya