Pemilihan umum Bupati Puncak Jaya 2017
Pemilihan umum Bupati Puncak Jaya 2017 (disingkat Pilkada Puncak Jaya 2017 atau Pilbup Puncak Jaya 2017) adalah pemilihan kepala daerah keempat yang diselenggarakan di Kabupaten Puncak Jaya. Pilbup Puncak Jaya 2017 diselenggarakan untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya periode 2017-2022. Pilbup Puncak Jaya 2017 diikuti oleh 3 pasangan calon dan pemungutan suara dilangsungkan pada 15 Februari 2017. Hasil akhir menunjukkan keunggulan pasangan calon nomor urut 3, Yuni Wonda-Deinas Gelei, yang diusung oleh 7 partai politik yang memiliki jumlah 13 kursi DPRD Kabupaten Puncak Jaya. Pasangan Yuni-Deinas berhasil mengungguli dua pasangan calon lain yang berstatus petahana setelah meraih 46.034 suara sah (36,33%).[2] Bupati dan wakil bupati terpilih kemudian dilantik pada 7 Desember 2017 oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe.[3] Pasangan calonPilbup Puncak Jaya 2017 diikuti oleh 3 pasangan calon (paslon) yang tanpa ada paslon dari jalur perseorangan sebagai berikut.[4]
HasilPada 27 Februari 2017, KPU Kabupaten Puncak Jaya menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan dalam Pilbup Puncak Jaya 2017. Dalam keputusannya, pasangan calon nomor urut 3, Yuni Wonda-Deinas Gelei, dinyatakan unggul setelah meraih 61.029 suara sah (41,26%).[8] Keputusan tersebut kemudian digugat oleh pasangan calon nomor urut 1, Yustus Wonda-Kirenius Telenggen, ke Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan sela tanggal 4 April 2017, Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di 6 distrik yang jumlah suaranya dibuat nol oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya dalam keputusan sebelumnya.[9] KPU Provinsi Papua kemudian memberhentikan sementara seluruh anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya dan mengambil alih tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Pilbup Puncak Jaya 2017. PSU kemudian diselenggarakan pada 15 Juni 2017 di 6 distrik, yaitu Distrik Dagai, Distrik Ilamburawi, Distrik Molanikime, Distrik Lumo, Distrik Yambi, dan Distrik Yamoneri.[10] Hasil akhir Pilbup Puncak Jaya 2017 menunjukkan bahwa pasangan nomor urut 3, Yuni Wonda-Deinas Gelei, unggul terhadap dua paslon lainnya. Pasangan Yuni-Deinas berhasil meraih 74.125 suara sah (43,52%). KPU Papua menetapkan Yuni Wonda dan Deinas Gelei sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada 10 Agustus 2017[11] setelah Mahkamah Konstitusi menetapkan hasil akhir perolehan suara Pilbup Puncak Jaya 2017.[10]
Pelantikan pasangan calon terpilihBupati dan wakil bupati terpilih, Yuni Wonda dan Deinas Gelei, dilantik oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada 7 Desember 2017 di Sasana Kaonak Kantor Bupati Puncak Jaya. Beberapa pejabat yang hadir diantaranya Wakapolda Papua, Brigjen. Agus Rianto; Ketua DPR Papua, Yunus Wonda; Ketua DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Nesco Wonda; dan anggota DPR RI, Libert Kristo Ibo.[3] KontroversiSanksi bagi penyelenggara pemiluSeluruh anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya dan Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya yang menjadi penyelenggara Pilbup Puncak Jaya 2017 dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Setelah diadukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Yustus Wonda-Kirenius Telenggen, ke DKPP dan kemudian mendapatkan sanksi peringatan, seluruh anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya kemudian diberhentikan sementara oleh KPU Provinsi Papua. Penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilbup Puncak Jaya 2017 bahkan diambil alih oleh KPU Provinsi Papua sebagai tindak lanjut dari putusan sela Mahkamah Konstitusi. Putusan DKPP ditetapkan pada 8 Juni 2017, sedangkan pengambilalihan tugas dan wewenang oleh KPU Provinsi Papua ditetapkan pada 12 April 2017.[10] Berikut adalah penyelenggara pemilu yang dijatuhi sanki oleh DKPP.[12]
Digugat dua kaliHasil rekapitulasi suara pasangan calon dalam Pilbup Puncak Jaya 2017 digugat sebanyak dua kali ke Mahkamah Konstitusi. Dua gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yustus Wonda-Kirenius Telenggen. Gugatan pertama ditujukan kepada KPU Kabupaten Puncak Jaya yang kemudian menghasilkan putusan sela Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 April 2017. Dalam putusan sela tersebut, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di 6 distrik yang oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya jumlahnya dijadikan nol.[9][13] Gugatan kedua ditujukan kepada KPU Provinsi Papua yang bertindak selaku KPU Kabupaten Puncak Jaya setelah seluruh anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya diberehentikan sementara. Gugatan kedua ini yang kemudian menghasilkan hasil akhir dari Pilbup Puncak Jaya 2017 yang kesimpulannya tidak jauh berbeda dengan hasil keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya sebelumnya, yaitu pemenang Pilbup Puncak Jaya 2017 adalah paslon nomor urut 3, Yuni Wonda-Deinas Gelei. Yang membedakan hanyalah jumlah perolehan suara masing-masing paslon yang sebelumnya tidak mengakomodir perolehan suara di 6 distrik ditambah dengan perolehan suara dalam PSU di 6 distrik.[14] Mahkamah Konstitusi mengukuhkan kemenangan Yuni Wonda dan Deinas Gelei pada 7 Agustus 2017 yang ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Puncak Jaya dengan menetapkan surat keputusan terkait pasangan bupati dan wakil bupati terpilih pada 10 Agustus 2017.[11] Kerusuhan pascapenetapan paslon terpilihSetelah KPU Provinsi Papua menetapkan pasangan Yuni Wonda dan Deinas Gelei sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilbup Puncak Jaya 2017, terjadi kerusuhan yang disebabkan oleh pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yustus Wonda-Kirenius Telenggen. Kerusuhan yang terjadi memicu pertikaian antarkelompok pendukung paslon di ibu kota kabupaten, Mulia. Sebanyak 4 orang tewas, 20 orang terluka, dan 14 honai dibakar pada 21 Agustus 2017.[15][16] Kronologis pertikaian dimulai dari pendukung paslon nomor urut 1 yang sedang mengambil kayu bayar tiba-tiba diserang oleh pendukung paslon nomor urut 3 di Kampung Kalengga.[17] Sebenarnya, sebelum itu telah terjadi beberapa kali pertikaian, khususnya sejak pelaksanaan PSU di 6 distrik sesuai putusan sela Mahkamah Konstitusi.[18] Untuk meredam kerusuhan yang telah berlangsung kurang lebih selama tiga bulan, tiga calon bupati yang menjadi peserta dalam Pilbup Puncak Jaya 2017 kemudian melakukan pertemuan. Pertemuan yang diinisiai oleh cabup nomor urut 2 yang juga Bupati Puncak Jaya petahana, Henok Ibo, diselenggarakan pada 27 September 2017 di Kota Mulia.[19] Lihat pula
Referensi
|