Pasukan Kepolisian Sipil Palestina (bahasa Arab: الشرطة المدنية الفلسطينية, al-Shurtah al-Madaniyah al-Filistiniyah) adalah sebuah organisasi kepolisian sipil yang menjalankan tugas-tugas penegakan hukum tradisional di wilayah otonom yang diperintah oleh Otoritas Nasional Palestina. Kepolisian Sipil tersebut adalah bagian dari Layanan Keamanan Palestina.
Riwayat
Pada Mei 1994, Kepolisian Sipil tersebu resmi didirikan dengan penandatanganan Perjanjian Gaza-Yerikho, sebuah bagian dari proses Perjanjian Oslo, di bawah payung Layanan Keamanan Umum. Dibentuk dengan lebih dari 10.000 perwira, badan tersebut menjadi substituen terbesar dari Pasukan Keamanan Nasional Palestina.[1]