Partai Hijau Indonesia
Partai Hijau Indonesia adalah partai politik di Indonesia yang berasaskan Pancasila dan Piagam Kaum Hijau Sedunia (Global Greens Charter). Piagam ini memiliki enam prinsip, yakni: kearifan ekologis, keadilan sosial, demokrasi partisipatoris, nir-kekerasan, keberlanjutan dan penghormatan pada perbedaan. Partai Hijau Indonesia juga dikenal sebagai pengusung politik hijau (green politics).
SejarahGerakan lingkunganWahana Lingkungan Hidup (Walhi) pada 15 Oktober 1980 menjadi awal dari gerakan lingkungan di Indonesia. Perkembangan Walhi ini memunculkan kesadaran untuk membangun partai politik yang memiliki visi dalam isu lingkungan, terutama sejak munculnya gerakan reformasi 1998 dan kejatuhan Orde Baru. Menjelang Pemilu 1999, Walhi dan sejumlah lembaga lingkungan lainnya memutuskan untuk menunda pendirian partai politik. Deklarasi Partai Hijau (1998)Pada 21 Oktober 1998, Dr. Rer. Nat. H. Widyatmoko (Dosen Fakultas Teknik Lingkungan Universitas Trisakti) dan Dr. Ir. Ign. Heruwasto (Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia) berinisiatif untuk mendirikan dan mendaftarkan Partai Hijau untuk mengikuti Pemilu 1999. Partai ini gagal gagal memenuhi persyaratan peserta Pemilu 1999. Badan Pekerja Persiapan Pembangunan Organisasi Politik Kerakyatan (BP3OPK)Pada 4 Maret 2005, Walhi membentuk (Badan Pekerja Persiapan Pembangunan Organisasi Politik Kerakyatan (BP3OPK). Badan ini dimaksudkan untuk memperkuat gerakan politik hijau di Indonesia. Badan Pekerja ini merekomendasikan tiga pilihan: (1) membangun partai hijau, (2) membangun organisasi masyarakat dan (3) melakukan diaspora politik melalui perangkat politik yang telah ada. Blok Politik HijauPada 24 April 2006, berdasarkan resolusi Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup, Walhi memutuskan membentuk Blok Politik Hijau. Blok politik ini bertujuan untuk menyatukan aktivis, politisi sampai dengan anggota legislatif untuk mendorong penguatan agenda politik hijau. Sarekat Hijau IndonesiaPada 6 Juli 2007 di Pondok Gede, Jakarta sejumlah aktivis berbasis lingkungan hidup mendeklarasikan organisasi massa Sarekat Hijau Indonesia. Deklarasi Partai Hijau Indonesia (2012)Deklarasi Partai Hijau Indonesia dilangsungkan pada 5 Juni 2012 di Bandung. Deklarasi ini bersamaan dengan keputusan Sarekat Hijau Indonesia untuk tetap menjadi organisasi massa[2]. Struktur dan organisasiDewan Presidium PusatPresidium Nasional menjabat dari tahun 2021 hingga 2026.[1]
StrukturStruktur organisasi Partai Hijau Indonesia didasarkan pada upaya untuk mewujudkan demokrasi akar rumput. Di seluruh tingkat nasional sampai dengan kecamatan dan basis, hanya terdiri atas tiga lembaga: Kelompok kerja, Konvensi (forum) dan Konvenor. Setiap anggota berhak mengusulkan, membentuk dan memimpin Kelompok kerja yang diminati. Kelompok Kerja wajib menghasilkan kertas posisi, nota konsep, naskah akademik, rancangan undang-undang, rilis pers, kampanye politik hingga menentukan juru bicara. Jumlah Kelompok kerja setiap tingkat wilayah minimal sesuai dengan jumlah Komisi di DPR/DPRD I/DPRD II atau jumlah bidang di tingkat kecamatan. Juru Bicara dapat langsung bekerja dan mewakili isu yang diamanatkan oleh Kelompok Kerja. Konvensi digunakan untuk menetapkan segala hal termasuk pemilihan Konvenor, calon anggota legislatif, pembentukan dan pembubaran Kelompok kerja serta menetapkan hasil Kelompok kerja. Konvensi dapat dilakukan kapan saja dan tak terbatas, tapi minimal dilangsungkan sekali setiap tahun. Sementara, Konvenor berfungsi sebagai pengurus dan fasilitator bagi seluruh anggota atau kelompok kerja. Konvenor hanya dapat menyampaikan pandangannya terhadap suatu isu jika Kelompok kerja yang terkait isu tersebut belum dibentuk. Struktur basisStruktur basis Partai Hijau Indonesia merupakan struktur khusus yang tidak terbatas pada wilayah administrasi yang ada (RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi) dan untuk tujuan tertentu, miisalnya untuk penyelamatan ekologi atau kerusakan lingkungan. Seperti Basis Taman Nasional Gunung Semeru yang melingkupi sejumlah kabupaten atau kota atau Basis Daerah Aliran Sungai Ciliwung. Wilayah Administratif Basis ditentukan melalui Konvensi. KepemimpinanPartai Hijau Indonesia menggunakan model kepemimpinan kolaboratif dan kepengurusan kolaboratif. Pada setiap tingkat wilayah, Partai Hijau Indonesia dipimpin oleh dua orang Konvenor yang terdiri dari Konvenor laki-laki dan Konvenor perempuan. Keduanya akan dibantu oleh seorang Bendahara. Selama masa pendirian dan pendaftaran, Partai Hijau Indonesia masih dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pengambilan KeputusanDalam Konvensi dan seluruh jenis rapat anggota, seluruh keputusan selalu mengacu pada praktik konsensus (musyawarah untuk mufakat), kecuali dalam menentukan Konvenor dan Juru Bicara harus menggunakan metode pemungutan suara. Kedua Konvenor Partai Hijau Indonesia harus selalu mengambil keputusan secara kolektif-kolegial. Juru Bicara Partai Hijau Indonesia mengambil keputusan berdasarkan kesepakatan anggota Kelompok kerja. Kedaulatan anggotaPartai Hijau Indonesia mempraktikan prinsip kedaulatan ditangan anggota secara nyata melalui media daring atau offline. Kapanpun, setiap anggota berhak mengajukan proposal ataupun petisi mengenai segala hal, mulai dari program kegiatan, kertas posisi, naskah akademik hingga rancangan undang-undang. Pengelolaan keuanganDalam rangka mewujudkan transparansi dan partisipasi, pengelolaan keuangan menggunakan pendekatan Open-book Management dan Participatory budgeting. Informasi keuangan dapat diakses oleh publik kapan saja dan setiap anggota dapat mengajukan anggaran biaya secara terbuka. Kelompok KerjaKelompok kerja (Pokja) Partai yang sudah ada dan dapat dipilih oleh setiap anggota untuk diikuti antara lain: Pokja Pendidikan Politik, Pokja Keorganisasian, Pokja Kebijakan Publik, Pokja SOGIESC, dan lain lain. Terlebih, setiap anggota memiliki hak untuk mengusulkan atau membentuk Kelompok Kerja baru dalam Partai. KebijakanPartai Hijau Indonesia memfokuskan pada pembangunan kebijakan berbasis warga (citizen based policy) dan berbasis permasalahan (issue based policy). Kebijakan Berbasis Warga(1) Anak Muda, Pelajar dan Mahasiswa; (2) Buruh, Petani dan Nelayan; (3) Buruh Migran; (4) Fakir Miskin dan Anak Jalanan; (5) Guru Swasta; (6) Imigran dan Transmigran; (7) Kelompok Disabilitas; (8) Kelompok LGBTQ+; (9) Keluarga-Korban Pelanggaran HAM; (10) Komunitas Diaspora; (11) Komunitas Usaha Mikro; (12) Korban Diskriminasi Kesehatan; (13) Korban Perdagangan Manusia dan Pekerja Seks; (14) Masyarakat Adat; (15) Orangtua Tunggal, Anak Yatim dan Piatu; (16) Pegawai Negeri Sipil; (17) Pejalan Kaki dan Pengguna Sepeda; (18) Pekerja Rumah Tangga; Peneliti; (19) Penduduk Perbatasan dan Pulau Terpencil; (20) Penganut Kepercayaan dan Aliran Tradisional; Penghuni Lapas; (21) Pensiunan dan Lanjut Usia; (22) Perempuan; (23) Serikat Pekerja; (24) Veteran dan Keluarga Militer Kebijakan Berbasis Isu(1) Resolusi Pemberantasan Korupsi; (2) Resolusi Penegakan HAM; (3) Revolusi Birokrasi; (4) Reformasi Kesehatan; (5) Energi Bersih yang Demokratis; (6) Reformasi Agraria; (7) Resolusi untuk Papua; (8) Pendidikan Hijau; (9) Ekonomi Biru; (10) Perlindungan Kebinekaan; (11) Keamanan Insani (human security); (12) Pahlawan Bumi; (13) Diplomasi Luar Negeri yang Transparan; (14) Tata Dunia Hijau Referensi
|