Negara-negara keamiran bangsa Kurdi adalah beberapa semi-independen entitas yang ada selama abad ke-16 hingga abad ke-19 selama perang berkelanjutan antara Kekaisaran Ottoman dan Iran Safawi. Negara-negara tersebut hampir selalu mengalami perpecahan dan terlibat dalam perselisihan satu sama lain.[1]Demarkasi perbatasan antara Syah Safi dan khalifah Utsmaniyah Sultan Murad IV, pada tahun 1639 mendapatkan hasil dengan baik yang membagi Kurdistan di antara kedua kerajaan tersebut.[1]
Eyalet Diyarbakir adalah pusat negara-negara keamiran bangsa Kurdi, baik emirat utama maupun kecil. Namun, ada emirat Kurdi lainnya yang ada di luar Diyarbakır.[2][3]
Kebijakan selama perang Ottoman-Persia
Kesultanan Utsmaniyah memberikan negara-negara keamiran bangsa Kurdi pemerintahan sendiri selama peperangan Utsmaniyah–Persia, untuk memastikan bahwa mereka tetap berada di pihak Kesultanan Utsmaniyah. Namun setelah perjanjian Erzurum pada tahun 1823, akibat dari ancaman pihak Persia mulai melemah, Kesultanan Utsmaniyah mengambil alih kendali secara langsung negara-negara keamiran bangsa Kurdi.[4]