Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Kebijakan terkait penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan nirregulasi di Uni Eropa

Uni Eropa
Bendera Uni Eropa

Artikel ini adalah bagian dari seri:
Politik dan pemerintahan
Uni Eropa

Kebijakan terkait pengkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan nirregulasi di Uni Eropa adalah kebijakan-kebijakan Uni Eropa (UE) terkait upaya mereka dalam melawan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan nirregulasi (illegal, unreported and unregulated/IUU fishing).[1][2] Regulasi Dewan (EC) No. 1005/2008 tanggal 29 September 2008 merupakan instrumen hukum utama UE dalam melawan penangkapan ikan IUU secara global.[3] Komponen inti Regulasi IUU antara lain skema sertifikasi penangkapan ikan, pemberian kartu peringatan (carding dan listing) dan penerapan sanksi-sanksi oleh negara anggota. Regulasi IUU berlaku untuk semua penambatan maupun pengiriman kapal-kapal penangkap ikan UE dan negara ketiga di pelabuhan UE, serta seluruh perdagangan produk perikanan laut ke dan dari UE. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada produk perikanan yang ditangkap secara ilegal dijual di pasar UE.[4][5]

Latar belakang

Penangkapan ikan secara berlebihan (overfishing) adalah permasalahan yang meluas di lautan dunia. Kelebihan kapasitas kapal-kapal penangkapan ikan serta meningkatnya permintaan dunia atas produk-produk makanan laut telah berkontribusi terhadap masalah ini.[6]

Penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan nirregulasi (IUU)

Penangkapan ikan secara berlebihan dipandang sebagai penyumbang terbesar degradasi ekosistem pesisir di seluruh dunia.[7] Penangkapan ikan IUU memiliki andil dalam eksploitasi ikan secara tidak wajar dan merusak pemulihan populasi ikan dan ekosistem. IUU selain dapat merusak lingkungan laut, juga merusak persaingan dan merugikan para pelaku yang beroperasi secara sah (legal). Penangkapan ikan IUU juga mempengaruhi kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat nelayan, terutama di negara-negara berkembang di mana masyarakat pesisir bergantung pada sumber daya ikan untuk pangan dan pendapatan mereka.[8][9] Penangkapan ikan IUU dapat terjadi di perairan dangkal atau perairan dalam di disudut-sudut lautan terpencil. Hal Ini menjadi permasalahan khusus di negara-negara di mana manajemen perikanannya kurang baik, atau sumber daya yang terbatas untuk menegakkan peraturan melalui alat-alat utama seperti pengendalian penambatan, pemeriksaan kapal dan patroli di lautan. IUU merupakan ancaman utama bagi mata pencaharian, keamanan pangan dan kesehatan laut secara global.[10]

Faktor pendorong penangkapan ikan IUU biasanya karena hasilnya yang lebih menguntungkan. Sebuah kapal yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal dapat memaksimalkan laba dengan mengurangi biaya operasi dalam hal perizinan dan persyaratan lain yang menyertainya (misalnya pajak dan aturan tenaga kerja, penggunaan sistem pemantauan kapal dan dokumentasi yang benar). Pelaku IUU juga dapat mengabaikan penjatahan (kuota).[11] Selain itu penangkapan ikan IUU sering menargetkan spesies demersal bernilai tinggi (habitat di dasar laut) seperti ikan kod, salmon, trout, lobster dan udang. Karena spesies-spesies ini hanya dapat diperdagangkan dalam jumlah kecil, permintaan dan harganya tinggi, menjadikannya sebagai usaha yang menggiurkan bagi para nelayan IUU.[12] Penyebab lainnya adalah kurang efektifnya pemerintahan dan pemikiran jangka pendek serta kurangnya kepedulian pelaku ketika memutuskan untuk mengekploitasi sumber daya.[7]

Sebagai pengimpor produk ikan terbesar di dunia, UE adalah pasar tujuan yang penting bagi operator IUU. UE mengimpor banyak produk bernilai tinggi melalui mitra dagangnya di semua benua. Negara-negara anggota UE juga meminjamkan bendera mereka pada sebagian besar kapal yang menangkap ikan untuk pasar UE. Sehingga kebijakan-kebijakan UE dapat berdampak signifikan pada perdagangan ikan global.[13]

Kebijakan UE

Sebagai pasar impor terbesar dunia untuk produk perikanan, UE memainkan peran penting dalam mereformasi perdagangan global dalam produk-produk perikanan.[9] UE berupaya untuk menutup celah yang memungkinkan operator ilegal memperoleh keuntungan dari kegiatan mereka dengan langkah:[8]

  • Menerbitkan regulasi untuk mencegah, menghalangi dan melenyapkan IUU. Komisi bekerja secara aktif dengan semua pemangku kepentingan untuk memastikan penerapan Regulasi IUU secara koheren.
  • Hanya produk perikanan yang divalidasi sebagai legal oleh negara bendera (flag state) yang berkompeten yang dapat mengimpor atau mengekspor dari UE.[14]
  • Daftar kapal-kapal IUU diterbitkan secara berkala, berdasarkan pada kapal IUU yang diidentifikasi oleh RFMO.
  • Regulasi IUU dapat menindak negara-negara yang menutup mata terhadap kegiatan penangkapan ikan ilegal: pertama dengan mengeluarkan peringatan, agar dapat diidentifikasi dan dimasukkan ke daftar hitam karena tidak memerangi penangkapan ikan IUU.
  • Operator UE yang menangkap ikan secara ilegal di mana pun di belahan dunia, di bawah bendera apa pun, akan menghadapi hukuman serius yang sebanding dengan nilai ekonomi tangkapan mereka, sehingga akan merugikan mereka.

Kebijakan-kebijakan UE dalam memerangi penangkapan ikan IUU mengacu pada:[8]

  • Regulasi Dewan (EC) No 1005/2008 tanggal 29 September 2008 yang menetapkan sistem Komunitas untuk mencegah, menghalangi dan melenyapkan penangkapan ikan IUU (Regulasi IUU).
  • Regulasi Komisi (EC) No 1010/2009 tanggal 22 Oktober 2009 yang memuat aturan rinci untuk pelaksanaan Regulasi Dewan (EC) No 1005/2008
  • Legislasi sekunder, pedoman serta informasi lainnya

Regulasi IUU

Regulasi IUU, Regulasi Dewan (EC) No 1005/2008 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010 adalah pilar pertama dari tiga pilar sistem kontrol baru untuk perikanan UE. Pilar kedua adalah Regulasi Dewan (EC) No. 1006/2008 tentang otorisasi kegiatan penangkapan ikan di Perairan Komunitas, dan pilar ketiga adalah Regulasi Dewan (EC) No 1224 berkenaan dengan sistem kontrol Komunitas untuk memastikan kepatuhan dengan aturan-aturan kebijakan perikanan bersama.[12][15] Regulasi IUU merupakan inti dari kerangka hukum UE dalam melawan penangkapan ikan IUU secara global.[3] Regulasi ini memiliki tujuan antara lain:[16]

  • Membentuk suatu sistem atau metode dalam mencegah, menghalangi dan melenyapkan penangkapan ikan IUU di UE dan perairan internasional.
  • Bekerja sama dengan sistem pengendali perikanan UE dalam melakukan pengecekan, inspeksi dan penegakan oleh otoritas nasional sesuai aturan kebijakan perikanan bersama.

Dalam Regulasi IUU kapal penangkap ikan dapat dianggap terlibat penangkapan ikan IUU jika termasuk dalam salah satu kategori berikut:[16]

  • tidak memiliki lisensi penangkapan ikan yang sah
  • tidak memenuhi kewajiban untuk mencatat atau melaporkan data hasil tangkapannya
  • menangkap di area terlarang, selama musim yang dilarang tanpa atau dengan kuota
  • menangkap spesies ikan yang dilarang
  • menggunakan peralatan tangkap yang dilarang atau tidak patuh
  • memalsukan atau menyembunyikan identitas, tanda pengenal atau pendaftarannya
  • memalsukan atau menyembunyikan bukti yang berkaitan dengan investigasi
  • menghalangi pekerjaan inspektur
  • menaikkan, atau memindah ikan yang berukuran terlalu kecil ke kapal lain atau ke daratan
  • ikut dalam kegiatan dengan kapal yang termasuk dalam daftar kapal IUU
  • melakukan kegiatan penangkapan ikan di daerah yang dicakup oleh RFMO tanpa mematuhi upaya konservasi dan pengelolaan dan terdaftar di negara bukan pihak organisasi tersebut
  • kapal tanpa negara.

Regulasi IUU juga menetapkan serangkaian kebijakan agar produk perikanan IUU tidak masuk ke pasar UE.

Penunjukan pelabuhan

Hanya fasilitas pelabuhan yang ditunjuk oleh negara-negara UE yang terbuka untuk kapal dari negara-negara non-UE serta penambatan kapal dan pengalihan (transshipment) produk perikanan antara kapal-kapal dari negara-negara non-UE dan kapal UE, hanya boleh dilakukan di pelabuhan-pelabuhan yang telah ditunjuk.[16] Sebelum kapal mendaratkan tangkapannya, harus memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.[12]

Inspeksi pelabuhan

Negara UE di mana pelabuhan berada bertanggung jawab untuk memantau produk perikanan yang diimpor ke UE. Negara tersebut harus memastikan bahwa produk tersebut legal dan kapalnya mematuhi regulasi, yaitu memegang lisensi dan otorisasi yang sesuai, serta jumlah yang dilaporkan sesuai dengan jumlah yang ditambatkan atau yang dialihkan.[16] Terhadap kapal-kapal yang berlabuh di pelabuhan UE dilakukan prosedur pemeriksaan:[12]

  • Lisensi penangkapan ikan, termasuk lisensi operasi kapal yang dikeluarkan oleh negara bendera dan informasi yang menunjukkan siapa yang berwenang mengoperasikan kapal tersebut.
  • Izin penangkapan ikan. Berisi informasi terperinci mengenai aktivitas penangkapan yang diizinkan, termasuk jenis ikan, waktu, lokasi, dan jumlah.
  • Sertifikat tangkapan. Berisi informasi tentang tangkapan yang ada di atas kapal, termasuk di mana dan kapan tangkapan dilakukan.
  • Buku catatan dalam format elektronik. Pemilik kapal harus mencatat setiap hari kapan dan di mana ikan ditangkap, dan berapa jumlahnya.

Jika sebuah kapal tidak memiliki dokumen yang relevan, tidak akan diizinkan untuk mendaratkan tangkapannya dan harus menuju pelabuhan di luar UE. Izin untuk mendaratkan tangkapan juga ditolak jika ada perbedaan antara angka yang diberikan dalam sertifikat tangkapan dan entri harian dalam buku catatan. Dalam hal ini, lembaga pengendali perikanan memerlukan data pemantauan kapal. Perangkat elektronik atau "kotak biru" (blue box), dipasang di kapal penangkap ikan dan merupakan bagian dari sistem pemantauan kapal berbasis satelit (VMS).[17]

Sertifikasi penangkapan

Sertifikasi penangkapan menjamin bahwa produk yang diimpor ke UE tidak berasal dari penangkapan ikan IUU. Sertifikat ini dikeluarkan oleh negara tempat kapal penangkap ikan terdaftar (flag state). Sertifikat ini menyertai produk perikanan di seluruh rantai suplai sehingga memungkinkan pemeriksaan yang berkelanjutan.[16]

Pendugaan IUU

Komisi Eropa akan mengidentifikasi kapal-kapal penangkap ikan untuk memutuskan mereka terlibat penangkapan ikan IUU atau tidak. Kemudian Komisi akan memberi tahu negara-negara bendera (negara-negara non-UE maupun UE) yang kapal penangkap ikannya telah diidentifikasi. Langkah Ini juga akan menghasilkan daftar kapal-kapal yang terlibat penangkapan ikan IUU. Prosedur ini untuk menjamin perlakuan yang adil terhadap kapal-kapal dan negara yang bersangkutan.[16]

Negara-negara non-UE yang non-kooperatif

Negara-negara non-UE dapat diidentifikasi sebagai negara yang non-kooperatif jika negara tersebut tidak melaksanakan perannya sebagai negara bendera, pelabuhan, pesisir atau negara pemasar dalam mencegah, menghalangi dan menghilangkan penangkapan ikan IUU.[16]

Sanksi-sanki

Negara-negara UE diharuskan menerapkan sanksi-sanksi yang efektif, proporsional, dan bersifat mencegah terhadap siapapun yang terlibat dalam kegiatan IUU. Sanksi maksimum setidaknya 5 kali dari nilai produk perikanan yang diperoleh. Jika terjadi pelanggaran berulang dalam jangka waktu 5 tahun, negara-negara UE harus memberlakukan sanksi maksimal setidaknya 8 kali dari nilai produk perikanan yang telah diperoleh.[16][18]

Komponen inti Regulasi IUU

Skema sertifikasi penangkapan

Regulasi IUU mengharuskan negara bendera yang mengekspor produk perikanannya ke UE agar memastikan asal-usul dan legalitas ikan tangkapan melalui sertifikat penangkapan. Kebijakan tersebut bertujuan untuk agar negara tersebut mematuhi peraturan konservasi dan manajemen serta menaati aturan perikanan internasional. Sampai saat ini, lebih dari 90 negara ketiga telah memiliki instrumen hukum, prosedur khusus dan menerapkan struktur administratif yang tepat untuk menerapkan sertifikasi tangkapan pada kapal yang mengibarkan bendera mereka.[19]

Skema sertifikasi penangkapan.[19]

Skema pemberian kartu

Komponen kunci kedua Regulasi IUU mengharuskan negara-negara pengekspor atau yang meminjamkan bendera mereka pada kapal yang memasok ke UE, bekerja sama dalam melawan penangkapan ikan IUU. Negara-negara dengan kebijakan yang kurang memadai untuk menjamin penangkapan ikan secara legal dapat diperingatkan secara formal (kartu kuning) agar dilakukan perbaikan. Jika mereka gagal memperbaikinya, maka ikan-ikan mereka dilarang masuk pasar UE (kartu merah). Jika mereka melakukan perbaikan yang diperlukan, mereka akan dihapus dari daftar (kartu hijau).[20]

Mekanisme pemberian kartu dimulai dari Komisi Eropa yang mengidentifikasi atau menandai jika ada negara-negara non-UE yang gagal melaksanakan tugas mereka di bawah hukum internasional dalam mengambil kebijakan untuk melawan penangkapan ikan IUU. Komisi akan memulai perundingan dengan mereka, jika dialog tersebut tidak dapat menyelesaikan masalah maka Komisi akan memberitahukan perihal risiko ditandai sebagai negara non-kooperatif. Pemberitahuan ini dikenal sebagai tahap "pra-identifikasi", atau "kartu kuning". Komisi kemudian akan mengusulkan langkah-langkah yang sesuai agar negara non-UE dapat mengatasi permasalahan tersebut dalam tenggat waktu yang ditentukan.[3]

Dalam kasus di mana negara yang ditandai sebelumnya gagal menyelesaikan masalah penangkapan ikan IUU, Komisi akan menandainya sebagai negara non-kooperatif, dalam tahap "identifikasi", atau "kartu merah", kemudian mengusulkan kepada Dewan untuk memasukkan negara tersebut dalam "listing" atau daftar negara non-kooperatif. Ketika negara yang ditandai sebelumnya membuat kemajuan nyata dalam menyelesaikan masalah, Komisi melepas status pra-identifikasi atau mengusulkan kepada Dewan untuk menghapus negara tersebut dari daftar negara non-kooperatif, yaitu memberikan "kartu hijau".[21]

Capaian dan dampak

Sejak 2010, Komisi telah menyelidiki lebih dari 200 kasus yang melibatkan kapal dari 27 negara. Sanksi diberikan pada hampir 50 kapal dan sekitar 8 juta Euro telah dikenakan pada negara-negara pantai dan bendera. Reformasi legislasi dan administrasi untuk sertifikasi penangkapan dan pemantauan juga telah diperkenalkan di beberapa negara ketiga. Komisi memusatkan kebijakan pada wilayah geografis tertentu, seperti Afrika Barat atau wilayah Pasifik, di mana kegiatan penangkapan ikan IUU meluas dan dengan korban terberat pada sumber daya laut dan masyarakat lokal.[4] Komisi Eropa telah mengadakan dialog dengan lebih dari 50 negara ketiga untuk menilai kecukupan sistem dan kerangka kerja mereka untuk memerangi penangkapan ikan IUU sesuai dengan hukum internasional.[22]

Sejak pemberlakuan Regulasi IUU dilaporkan penurunan impor produk laut dari beberapa negara/wilayah yang diberi kartu, seperti Ghana, Panama, Filipina, Sri Lanka, Taiwan, dan Thailand. Dalam kasus lain, penurunan terjadi saat proses pemberian kartu, misalnya Korea.[23] Untuk beberapa negara yang diberi kartu, penerapan perjanjian perdagangan atau pengaturan tarif preferensial menyebabkan peningkatan volume impor setelah berlakunya Regulasi IUU, misalnya, untuk Papua Nugini sejak tahun 2010 dan Belize sejak tahun 2009. Impor dari Kepulauan Solomon juga meningkat sejak 2011 dan seterusnya.[24]

Tinjauan otorisasi negara ketiga pengekspor produk makanan laut ke UE (negara/wilayah yang diberi kartu hingga akhir 2016)
Negara ketiga/wilayah Tanggal keuputusan pemberian kartu Tanggal penerimaan pemberitahuan Negara Bendera (Regulasi (EC) No. 1005/2008) Tanggal pencatatan sebagai negara pengekspor resmi dalam Lampiran II Keputusan Komisi 2006/766/EC Perusahaan resmi untuk produk perikanan (Regulasi (EC) No. 854/2004)
Kuning (pra-identifikasi) Merah (identifikasi) Listing Penarikan/ delisting
 Belize November 2012 November 2013 Maret 2014 Desember 2014 17 Maret 2010 6 November 2006 Ya (PP, ZV)
 Curaçao November 2013 - - Februari 2017 28 Maret 2011 17 Oktober 2012 Ya (RV, ZV)
 Fiji November 2012 - - Oktober 2014 1 Januari 2010 25 Februari 2011 Ya (CS, PP, ZV)
 Filipina June 2014 - - April 2015 15 Januari 2010 6 November 2006 Ya (CS, PP, ZV)
 Ghana November 2013 - - Oktober 2015 1 Januari 2010 6 November 2006 Ya (CS, PP, ZV)
 Guinea November 2012 November 2013 Maret 2014 Oktober 2016 1 Januari 2010 – 28 Maret 2014 6 November 2006 ditangguhkan 2 Februari 2007 Tidak
 Kamboja November 2012 November 2013 Maret 2014 - NA NA Tidak
 Kepulauan Solomon December 2014 - - Februari 2017 1 Januari 2010 14 Desember 2009 Ya (CS, PP, ZV)
 Kiribati April 2016 - - - NA 16 Juni 2017 Tidak
 Komoro October 2015 Mei 2017 Juli 2017 - NA NA Tidak
 Korea Selatan November 2013 - - April 2015 1 Januari 2010 6 November 2006 Ya (CS, FV, PP, ZV)
 Panama November 2012 - - Oktober 2014 3 Februari 2010 6 November 2006 Ya (FV, PP, RV, ZV)
 Papua Nugini Juni 2014 - - Oktober 2015 4 Februari 2010 6 November 2006 Ya (CS, PP, ZV)
 Sierra Leone April 2016 - - - NA NA Tidak
 Sri Lanka November 2012 Oktober 2014 Februari

2015

Juni 2016 1 Januari 2010 6 November 2006 Ya (PP)
 Saint Kitts dan Nevis Desember 2014 - - - NA NA Tidak
 Saint Vincent dan Grenadines

















</noinclude>

Desember 2014 Mei 2017 Juli 2017 - NA NA Tidak
 Taiwan Oktober 2015 - - - 1 Januari 2010 6 November 2006 Ya (PP, RV, ZV)
 Thailand April 2015 - - - 1 Januari 2010 6 November 2006 Ya (PP, RV)
 Togo November 2012 - - Oktober 2014 NA 6 November 2012 Ya (PP)
 Trinidad dan Tobago April 2016 - - - NA NA Tidak
 Tuvalu Desember 2014 - - - NA NA Tidak
 Vanuatu November 2012 - - Oktober 2014 NA NA Tidak

Singkatan: CS - penyimpanan; FV - kapal pabrik; PP - pengolahan; RV - kapal pendingin; ZV - kapal pembekuan.[25]

Lihat pula

Catatan kaki

  1. ^ European Commission (2015b).
  2. ^ WWF (2016): Penangkapan ikan dianggap ilegal (illegal) jika tanpa ijin dan melawan kebijakan-kebijakan konservasi dan manajemen oleh Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organisation/RFMO), Penangkapan ikan dianggap tidak dilaporkan (unreported) jika tidak ada pelaporan atau pelaporan yang melanggar hukum internasional, RFMO maupun hukum dan regulasi nasional, dan penangkapan ikan dianggap nirregulasi (unregulated) jika kapal-kapal penangkap ikan tidak memiliki kewarganegaraan dan kegiatan penangkapan ikannya membahayakan persediaan (stok) ikan
  3. ^ a b c Popescu & Chahri (2017).
  4. ^ a b European Commission (2015a).
  5. ^ Mundy (2018), hlm. 4: Regulasi (EC) No. 1005/2008 bertujuan untuk mencegah, menghalangi dan mengakhiri perdagangan produk perikanan yang berasal dari penangkapan ikan IUU ke dalam UE. Regulasi IUU menetapkan skema sertifikasi penangkapan (CC), yang bertujuan untuk memastikan produk yang berasal dari kegiatan penangkapan IUU dilarang memasuki pasar UE. Pengiriman produk perikanan yang diekspor oleh negara-negara ketiga (non-UE) ke UE harus disertai oleh CC yang membuktikan asal-usul produk yang legal melalui validasi oleh negara bendera.
  6. ^ Uffman-Kirsch (2014), hlm. 4.
  7. ^ a b Uffman-Kirsch (2014).
  8. ^ a b c European Commission (n.d.).
  9. ^ a b WWF (2016), hlm. 2.
  10. ^ WWF (2016), hlm. 2-3: Kerugian global dari penangkapan ikan IUU diperkirakan antara $ 10 dan $ 23,5 miliar per tahun. Antara 11 dan 26 juta ton ikan ditangkap secara ilegal per tahun.
  11. ^ WWF (2016), hlm. 3.
  12. ^ a b c d Maribus (2013).
  13. ^ WWF (2016), hlm. 4.
  14. ^ Menurut definisi, negara bendera (flag state) adalah negara di mana kapal terdaftar. Di lautan lepas, negara-negara bendera memegang yurisdiksi tunggal atas kapal laut. Dengan kata lain, kapal laut di laut lepas perlu memenuhi standar yang disepakati secara global dengan penegakan oleh negara bendera (Pasal 217 UNCLOS). Flag state Diarsipkan 2018-05-20 di Wayback Machine.
  15. ^ European Commission (2009), hlm. 7.
  16. ^ a b c d e f g h European Union (2008).
  17. ^ Maribus (2013), Kotak biru secara teratur mengirimkan data lokasi kapal ke pusat pemantauan perikanan (FMC) yang bertanggung jawab untuk wilayah di mana kapal tersebut sedang melakukan penangkapan. Jika kapal tersebut memasuki perairan teritorial atau daerah yang dilarang untuk penangkapan ikan, pemilik kapal dapat dituntut.
    Pada kasus-kasus yang mencurigakan, negara di mana ikan akan didaratkan dapat meminta data VMS dari negara yang perairannya telah digunakan untuk menangkap ikan. Selanjutnya, prosedur pendaratan diamati di setiap pelabuhan UE. Badan pengawas perikanan memeriksa jumlah dan spesies pada hasil tangkapan. Pemeriksaan acak juga dilakukan secara berkala.
  18. ^ WWF (2016), hlm. 10: Regulasi IUU mengharuskan negara-negara anggota UE untuk menghukum siapa pun individu atau badan yang berbasis di UE yang terbukti terlibat dalam perdagangan IUU dengan sanksi yang efektif, proporsional, dan tidak memihak. Regulasi IUU melarang semua warga negara UE untuk terlibat atau mendukung kegiatan-kegiatan IUU di bawah bendera apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, dan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan ini.
  19. ^ a b WWF (2016), hlm. 7.
  20. ^ WWF (2016), hlm. 8.
  21. ^ Popescu & Chahri (2017), Listing melibatkan kebijakan-kebijakan seperti pembatasan perdagangan, larangan impor produk perikanan dari negara yang ditandai dan melarang kapal UE beroperasi di perairan mereka.
  22. ^ IUUwatch (n.d.).
  23. ^ Mundy (2018), hlm. 13: Terjadi peningkatan/penurunan volume impor secara bertahap setelah Regulasi IUU mulai berlaku dan saat proses pemberian kartu. Juga terjadi anomali perdagangan, seperti puncak perdagangan acak, munculnya mitra dagang baru, dan peningkatan volume impor yang signifikan dan tiba-tiba.
  24. ^ Mundy (2018), hlm. 14.
  25. ^ Mundy (2018), hlm. 10.

Referensi

Kembali kehalaman sebelumnya