Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Kartu Jakarta Pintar

Kartu Jakarta Pintar (KJP)[1] merupakan kartu akses pendidikan di Provinsi DKI Jakarta yang pertama kali dikeluarkan saat kepemimpinan Joko Widodo. Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP, antara lain:

  • Seluruh warga DKI Jakarta menamatkan pendidikan minimal sampai dengan jenjang SMA/SMK
  • Mutu pendidikan di Provinsi DKI Jakarta meningkat secara signifikan
  • Peningkatan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan dasar dan menengah

Siswa miskin adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian BPSM bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar. Kartu Jakarta Pintar (KJP) juga bisa digunakan untuk pembelian sembako.

Jumlah nilai bantuan yang diterima Siswa

1. Bagi Siswa SD/MI akan mendapatkan bantuan sebesar Rp250 ribu dengan tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp130 ribu per bulan.[³]

2. Bagi Siswa SMP/MTs/PKBM akan mendapatkan bantuan RP300 ribu dan tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp130 ribu per bulan.

3. Bagi Siswa SMA/MA total dana yang dapat digunakan sebesar Rp420 ribu dan tambahan SPP Rp170 ribu per bulan selama 5 bulan.

4. Kemudian untuk siswa SMK total dana yang dapat digunakan sebesar Rp450 ribu dapat tambahan Rp240 ribu per bulan, selama 5 bulan.

KJP Plus adalah pembaruan terhadap KJP di bawah kepemimpinan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Pembaruan ini menjanjikan penerima yang lebih luas, termasuk peserta Kejar Paket, madrasah, dan kursus. Untuk keluarga tidak mampu KJP Plus juga bisa diuangkan. Program ini juga dirancang agar bisa terintegrasi dengan Kartu Indonesia Pintar.[2]

Referensi

  1. ^ Finansialku, Finansialku (2020-01-14). "Inilah Syarat Daftar dan Cek Saldo KJP Plus Terbaru". Inilah Syarat Daftar dan Cek Saldo KJP Plus Terbaru. Diakses tanggal 2020-01-14. 
  2. ^ Ini Program Pertama yang Akan Direalisasikan Anies Sandi. dari situs Liputan6

3. Daftar harga sembako yang bisa ditebus dengan KJP, dari situs tentangkita.co

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya