Johan Rudolf Thorbecke (dengarkanⓘ 14 Januari 1798 – 4 Juni 1872) adalah seorang politikus liberal dari Belanda. Pada tahun 1848, ia menulis konstitusi hampir hanya dengan tangannya sendiri. Konstitusi itu membatasi kekuasaan monarki dan memberi banyak konsesi kepada rakyat, sehingga Belanda menjadi negara demokratis.
Dampak konstitusi Thorbecke sangat penting terhadap kondisi sosial di Hindia Belanda. Pada tahun 1855, diberlakukan Regeringsreglement (UU Administrasi) Hindia Belanda sebagai tindak lanjut revisi konstitusi itu. Pasal 109 terutama berdampak luas karena melegalkan pembedaan kelompok berdasarkan ras atau asal-usul, dengan memberlakukan hukum yang berbeda terhadap Kelompok Eropa (Europeanen) dan kelompok pribumi (Inlanders). Dengan pasal ini, semangat liberalisme yang dihembuskan dari Belanda menjadi mentah kembali di koloninya. Akibat hal ini terjadi proses "Eropanisasi" terhadap orang-orang keturunan campuran (peranakan Indo Eropa).