Irman Gusman memulai karier politiknya sejak tahun 1999 dengan menjadi anggota Majelis Permusyawaratan RakyatRepublik Indonesia Fraksi Urusan Daerah Sumatera Barat. Pada pemilihan umum 2004, Irman yang dikenal sebagai penggagas lahirnya DPD-RI, terpilih sebagai anggota DPD-RI mewakili Sumatera Barat dengan perolehan suara tertinggi sebesar 348.195 suara.[9] Ia juga terpilih menjadi Wakil Ketua DPD-RI bersama Laode Ida mendampingi Ginandjar Kartasasmita sebagai Ketua DPD-RI periode pertama.[10]
Pada pemilihan umum 2009, Irman Gusman kembali duduk untuk periode kedua DPD-RI dengan perolehan suara tertinggi sebesar 293.070 suara.[11] Ia terpilih menjadi Ketua. Ia menyisihkan kolega anggota DPD-RI asal Sulawesi Tenggara, Laode Ida. Dalam pemungutan suara yang diselenggarakan pada rapat paripurna DPD-RI di Gedung Nusantara V Jakarta, Jumat 2 Oktober 2009 dini hari, Irman Gusman berhasil meraih dukungan 81 suara, sedangkan Laode Ida mendapat 46 suara.[12]
Kemudian pada pemilihan umum 2014, Irman Gusman kembali terpilih untuk periode ketiga DPD-RI dengan perolehan suara tertinggi sebesar 407.443.[13] Ia juga kembali terpilih sebagai Ketua. Suasana pemilihan Ketua DPD-RI yang dilaksanakan pada Kamis 2 Oktober 2014 sangat alot. Rapat paripurna pemungutan suara Ketua DPD dilaksanakan dalam empat kali tahapan, dimulai pada pukul 14.30 WIB dan selesai pada pukul 22.30 WIB. Irman Gusman akhirnya terpilih kembali sebagai Ketua DPD-RI dengan memperoleh 66 suara melawan kolega senator asal Nusa Tenggara Barat, Farouk Muhammad yang meraih 53 suara.[14]
Kasus korupsi
Pada 5 Oktober 2016, Irman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD RI.[15] Hal itu menyusul penangkapannya dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 September 2016 atas dugaan korupsi terkait pengurusan kuota gula impor.[16] Irman menjadi anggota DPD pertama yang terjaring operasi tangkap tangan KPK.[17] Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Februari 2017, majelis hakim memvonis Irman dengan hukuman 4,5 tahun penjara.[18] Majelis hakim dalam pertimbangannya berpendapat bahwa Irman telah mencederai amanat sebagai Ketua DPD RI dan tidak berterus terang dalam persidangan.[19]
Pada 24 September 2019, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Irman. MA mengurangi hukuman Irman menjadi 3 tahun penjara.[20] Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pengurangan masa hukuman tersebut bukan berarti Irman tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.[19] MA menyatakan Irman tetap terbukti melakukan tindak pidana korupsi.[21][22]
Kehidupan pribadi
Irman menikah dengan seorang wanita asal Sungai Batang, Maninjau bernama Liestyana Rizal Gusman. Dari pernikahannya itu, ia telah dikaruniai dua putri dan seorang putra, yaitu Irviandari Alestya Gusman, Irviandra Fathan Gusman dan Irvianjani Audria Gusman.[23][24]