Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri[1] (PTKN) adalah perguruan tinggi negeri di Indonesia yang pengelolaannya berada di bawah Kementerian Agama. Secara teknis akademik, pembinaan perguruan tinggi keagamaan negeri dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdikbudristek), sedangkan secara fungsional dilakukan oleh Kementerian Agama[2], semua mencakup lima agama resmi yang ada di Indonesia, namun belum termasuk Khonghucu.
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri [3] terdiri dari:
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) secara struktural berada di bawah Direktorat Pendidikan TInggi Keagamaan Islam Negeri, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Negeri
Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Negeri (PTKKN) secara struktural berada di bawah Direktorat Pendidikan Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama.
Terdapat tiga nama perguruan tinggi Kristen negeri di Indonesia yakni:
- Institut Agama Kristen Negeri, disingkat IAKN.
- Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri, disingkat STAKN.
- Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri, disingkat STAKPN.
Walau ketiganya berbeda nomenklatur akan tetapi tetap sama naungannya dan satu ajaran, yakni ajaran agama Kristen Protestan.
Institut Agama Kristen Negeri (IAKN)
Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri (STAKPN)
Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Negeri
Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Negeri secara struktural berada di bawah Direktorat Pendidikan Hindu, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama.
Universitas Hindu Negeri (UHN)
Institut Agama Hindu Negeri (IAHN)
Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN)
Perguruan Tinggi Keagamaan Katolik Negeri
Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Negeri secara struktural berada di bawah Direktorat Pendidikan Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama.
Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (STAKATN)
Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha Negeri
Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha Negeri secara struktural berada di bawah Direktorat Urusan dan Pendidikan Agama Buddha, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama.
Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN)
Referensi
Kesalahan pengutipan: Ditemukan tag <ref>
untuk kelompok bernama "lower-alpha", tapi tidak ditemukan tag <references group="lower-alpha"/>
yang berkaitan