"Mulai menjabat" merupakan tanggal pelantikan pada awal atau saat berlangsungnya periode kepemimpinan yang sedang berjalan. Untuk penjabat bupati/walikota, merupakan tanggal pengangkatan atau perpanjangan sebagai penjabat bupati/walikota.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024 bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan.