Ini adalah daftar bandar udara di Jepang, dikelompokkan berdasarkan klasifikasi dan diurutkan berdasarkan lokasi. Pada Februari 2012, negara ini memiliki total 98 bandara, dimana 28 dioperasikan oleh pemerintah pusat dan 67 oleh pemerintah daerah.[1]
Klasifikasi bandara
Di Jepang, bandara yang melayani rute penerbangan sipil diatur oleh HukumAeronautika untuk tujuan keselamatan, oleh regulasi Pencegahan Kebisingan untuk tujuan pencegahan kebisingan dan oleh UU Bandara untuk tujuan pembangunan ekonomi.[2] Undang-undang yang terakhir mengelompokkan bandara tersebut ke dalam empat klasifikasi hukum:[3]
Hub/Bandara Kelas Satu (拠点空港) melayani peran penghubung dalam transportasi domestik atau internasional. Bagian ini dibagi menjadi bandara yang dikelola oleh swasta (tiga bandara internasional terbesar), bandara nasional (dijalankan oleh pemerintah pusat) dan bandara regional khusus (hub dijalankan oleh pemerintah prefektur atau kota).
Bandara Regional/Kelas Dua (地方管理空港) adalah bandara prefektur/kota lainnya yang dianggap penting oleh pemerintah pusat untuk penerbangan nasional.
Bandara yang digunakan bersama/Kelas Tiga (共用空港) adalah yang dibagi antara penerbangan sipil dan Pasukan Bela Diri Jepang.
Bandara lain (その他の空港) berada di luar kategori di atas.
^Isaku Shibata, "Japanese Laws Related to Airport Development and the Need to Revise Them," Journal of Air Law and Commerce vol. 65 (winter 1999), p. 125.