Filsafat politik (bahasa Inggris: political philosophy) atau teori politik (bahasa Inggris: political theory) adalah cabang ilmu dari filsafat yang mempelajari tema-tema seperti politik, kebebasan, keadilan, hak milik, hak, hukum, pemerintahan, dan penegakan hukum oleh otoritas. Beberapa pertanyaan utama dalam ilmu filsafat politik antara lain adalah; apa yang dimaksud dengan konsep-konsep tersebut, apa yang melegitimasi otoritas suatu pemerintahan, hak-hak dan kebebasan apa saja yang dimiliki warga negara dan harus dilindungi oleh pemerintah, dan apa kewajiban warga negara kepada pemerintah yang sah.
Filsafat politik adalah cabang dari ilmu filsafat,[1] yang juga mempunyai bagian utama dari ilmu politik. Dalam ilmu teori politik, kajian studi keilmuan secara historis berfokus pada sejarah pemikiran politik dan teori politik kontemporer (dari teori politik normatif ke berbagai pendekatan kritis).
Dalam Oxford Handbook of Political Theory (2009), dituliskan bahwa, "Sejak lama, tantangan bagi disiplin ilmu teori politik adalah bagaimana memposisikan dirinya secara produktif dalam tiga macam lokasi: dalam kaitannya dengan disiplin akademis ilmu politik, sejarah, dan filsafat; antara dunia politik dan daftar teori yang lebih abstrak dan ruminatif; antara teori politik kanonik dan sumber daya yang lebih baru (seperti teori feminis dan kritis, analisis wacana, teori film dan film, budaya populer dan politik, studi media massa, ilmu saraf, studi lingkungan, ilmu perilaku, dan ekonomi)."[2]