Dr. H. Anas Urbaningrum, M.Si. (lahir 15 Juli 1969) adalah seorang politisi mantan ketua umum Partai Demokrat asal Indonesia divonis 14 tahun penjara dalam kasus korupsi Hambalang[1]. Ia merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara periode 2023–2028[2] dan Ketua Presidium Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia yang dideklarasikan pada 15 September 2013. Sebelumnya, ia adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat dari 23 Mei 2010 hingga menyatakan berhenti pada 23 Februari 2013.[3]
Pada kepengurusan DPP Partai Demokrat sebelumnya, Anas menjabat Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah DPP Partai Demokrat. Anas juga sempat menjadi Ketua Fraksi Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat sebelum mengundurkan diri setelah terpilih menjadi ketua umum.[4]
Anas terpilih menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2009 dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI (Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Tulungagung) dengan meraih suara terbanyak. Sejak terpilih menjadi ketua partai, ia mengundurkan diri dari jabatannya di DPR. Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Februari 2013.
Riwayat Hidup
Lahir di Desa Ngaglik, Srengat, Blitar, Jawa Timur, Anas menempuh pendidikan dari SD hingga SMA di Kabupaten Blitar. Setelah lulus dari SMA 1 Srengat, ia masuk ke Universitas Airlangga, Surabaya, melalui jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) pada 1987. Di kampus ini ia belajar di Jurusan Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, hingga lulus pada 1992.
Anas melanjutkan pendidikannya di Program Pascasarjana Universitas Indonesia dan meraih gelar master bidang ilmu politik pada 2000. Tesis pascasarjananya telah dibukukan dengan judul "Islamo-Demokrasi: Pemikiran Nurcholish Madjid" (Republika, 2004). Kini ia tengah merampungkan studi doktor ilmu politik pada Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Kiprah Anas di kancah politik dimulai di organisasi gerakan mahasiswa. Ia bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hingga menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997.
Dalam perannya sebagai ketua organisasi mahasiswa terbesar itulah Anas berada di tengah pusaran perubahan politik pada Reformasi 1998. Pada era itu pula ia menjadi anggota Tim Revisi Undang-Undang Politik, atau Tim Tujuh, yang menjadi salah satu tuntutan Reformasi.
Pada pemilihan umum demokratis pertama tahun 1999, Anas menjadi anggota Tim Seleksi Partai Politik, atau Tim Sebelas, yang bertugas memverifikasi kelayakan partai politik untuk ikut dalam pemilu. Selanjutnya ia menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2001-2005 yang mengawal pelaksanaan pemilu 2004.
Setelah mengundurkan diri dari KPU, Anas bergabung dengan Partai Demokrat sejak 2005 sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.
Pada 22 Februari 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka atas atas dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang. Keesokan harinya, pada 23 Februari 2013, Anas menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dalam sebuah pidato yang disampaikan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta.
Pengalaman
- Ketua Umum DPP Partai Demokrat 2010-2013
- Anggota Presidium Korps Alumni HMI 2012-2015
- Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) 2013 - Sekarang
Anas ditunjuk untuk menjadi anggota tim revisi undang-undang politik atau yang dikemal dengan nama Tim Tujuh. Tim ini dipimpin oleh Ryaas Rasyid dengan anggota lainnya adalah Afan Gaffar (alm.), Andi Mallarangeng, Djohermansyah Djohan, Luthfi Mutty, dan Ramlan Surbakti.
Tim ini mengasilkan rancangan paket undang-undang pemilu yang akhirnya disahkan oleh DPR RI menjadi UU No. 2/1999 tentang Partai Politik, UU No. 3/1999 tentang Pemilhan Umum, dan UU No. 4/1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD.
Dalam mempersiapkan pemilu demokratis pertama pada tahun 1999, pemerintah membentuk Panitia Persiapan Pembentukan Komisi Pemilihan Umum pada 3 Februari 1999 yang dikenal dengan nama Tim Sebelas. Tugas tim ini adalah memverifikasi pemenuhan syarat administratif partai dalam untuk mengkuti pemilu. Anas dipilih menjad anggota tim yang dipimpin oleh Nurcholish Madjid (alm.). Anggota lainnya adalah Adi Andojo Sutjipto, Adnan Buyung Nasution (alm.), Afan Gaffar (alm.), Andi Mallarangeng, Eep Saefulloh Fatah, Kastorius Sinaga, Miriam Budiardjo (alm.), Mulyana W. Kusumah (alm.), dan Rama Pratama.
Setelah melalui proses verifikasi, Tim ini mengumumkan 48 partai yang berhak mengikuti Pemilu 1999.
Menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum
Anas dilantik menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada periode 2000-2007 oleh Presiden Abdurrahman Wahid (alm.) pada 24 April 2001. Anas menjadi anggota KPU bersama dengan Chusnul Mar’iyah, Daan Dimara, Hamid Awaluddin, Imam Prasodjo, F.X. Mudji Sutrisno, Mulyana W. Kusumah (alm.), Nazaruddin Syamsuddin, Ramlan Surbakti, Rusadi Kantaprawira, dan Valina Singka Subekti. Para anggota KPU tersebut kemudian memilih Nazaruddin Syamsuddin sebagai ketua.
Tugas besar KPU periode ini adalah melaksanakan pemilihan presiden secara langsung yang pertama dalam sejarah yang merupakan salah satu tonggak penting demokratisasi di Indonesia. Anas mengundurkan diri dari KPU pada 8 Juni 2005.
Menjadi Anggota DPR RI
Anas terpilih menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2009 dari daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Tulungagung dengan meraih suara terbanyak, yaitu 178.381 suara, melebihi angka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) sebesar 177.374 suara.
Pada 1 Oktober 2009, Anas ditunjuk menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI. Tugas berat yang berhasil dijalankannya dengan baik adalah menjaga kesolidan seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat dalam voting Kasus Bank Century.
Menyusul pemilihannya sebagai ketua umum partai, pada 23 Juli 2010 Anas mengundurkan diri dari DPR.
Terpilih sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat
Sebagai partai pemenang pemilu 2009, kongres ke-2 Partai Demokrat di Bandung pada 20-23 Mei 2010 menjadi peristiwa penting dalam politik Indonesia.
Anas mendeklarasikan pencalonannya di Jakarta pada 15 April 2010. Dalam pidato deklarasinya, Anas menegaskan bahwa kesiapan dirinya bukanlah untuk bersaing, apalagi bertanding. Pencalonanya bukan untuk memburu jabatan. Menurut Anas, kongres adalah sebuah kompetisi rutin dan penuh persahabatan antar sesama saudara. "Semua kandidat adalah kader-kader terbaik partai Demokrat dan sahabat seperjuangan,” kata Anas.
Dalam deklarasi itu Anas menyatakan akan mengusung agenda institusionalisasi partai. Artinya, bagaimana mentransformasi pemikiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai figur penting dan sentral dalam Partai Demokrat menjadi institusi partai yang kuat. Agenda lainnya adalah stabilisasi internal; kaderisasi yang baik, bermutu, dan sistematis; desentralisasi pengelolaan partai secara terukur; pembangunan budaya politik yang bersih, cerdas, santun sebagai karakter partai; serta manajemen logistik yang kuat dan akuntabel.
Pemikiran politik Anas selanjutnya dituangkan dalam pidato kebudayaan "Membangun Budaya Demokrasi” yang diselenggarakan di Jakarta pada 16 Mei 2010. Pidato ini dilakukan untuk melanjutkan tradisi berwacana yang sudah lama dijalankan oleh para founding fathers bangsa ini, seperti Bung Karno, Bung Hatta, Sjahrir; para pemikir seperti Tan Malaka, Soedjatmoko, dan bahkan Kartini yang menuangkan pemikirannya melalui tulisan.
Dalam pidato tersebut, Anas menjelaskan bahwa politik uang, patronase, sub-nasionalisme, dominannya "ascribed status”, meritokrasi yang lemah dan "zero sum game” merupakan tantangan terbesar dalam membangun budaya demokrasi. Anas menempatkan meritokrasi sebagai agenda terpenting dalam membangun budaya demokrasi, yang harus dijaga dari polusi politik uang. Meritokrasi juga akan membuahkan sejumlah pemimpin yang kompeten dan tidak akan melahirkan orang kuat yang melampaui sistem dan institusi sehingga check and balance dapat berlangsung secara efektif.
Dalam rangkaian persiapan kongres, Anas meluncurkan buku "Revolusi Sunyi" di Aula Harian Pikiran Rakyat, Bandung. Buku ini mengungkap kiat-kiat sukses Partai Demokrat dan SBY memenangkan pemilu 2009. Anas mengungkapkan ketelatenan Partai Demokrat melakukan survei pasar yang dilakukan secara periodik dengan melibatkan semua elemen partai. Buku Revolusi Sunyi mengulas kesaksian bagaimana sebuah parpol bekerja keras menghadapi pemilu tanpa melakukan publikasi yang "gaduh”.
Kompetisi di kongres berlangsung ketat dengan tiga kandidat kuat: Anas, Andi Mallarangeng (yang juga Menteri Pemuda dan Olahraga RI), dan Marzuki Alie (Ketua DPR RI) yang baru saja mendeklarasikan pencalonannya sehari sebelum kongres dimulai.
Dalam pemungutan suara putaran pertama, Anas unggul (236 suara) dari Marzuki Alie (209 suara) dan Andi Mallarangeng (82 suara).
Karena tidak ada kandidat yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, pemungutan suara putara kedua dilakukan. Menjelang putaran kedua, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi pernyataan agar perwakilan DPD dan DPC memilih ketua umum Partai Demokrat sesuai dengan hati nurani, yang mengindikasikan berjalannya demokrasi internal di partai terbesar ini.
Pada putaran kedua, Anas unggul dengan perolehan 280 suara. Marzuki Alie memperoleh 248 suara, sementara dua suara dinyatakan tidak sah. Pemilihan ini membuat Anas menjadi salah seorang ketua umum partai politik termuda di Indonesia. Menanggapi hasil pemungutan suara tersebut Anas mengatakan, "Anda lihat sendiri, saya menang dalam pemilihan yang demokratis. Ini bukti, selain Partai Demokrat adalah partai yang mengutamakan demokrasi, Pak SBY juga demokrat sejati karena tidak pernah ikut campur pemilihan, termasuk mendukung salah satu calon.”
Pada 17 Oktober 2010, Anas melantik pengurus pleno DPP Partai Demokrat yang berjumlah 2.000 orang pada saat peringatan ulang tahun partai tersebut di Jakarta.
Mendongkel Anas Lewat Survei
Sejak kasus korupsi Wisma Atlet di Palembang terkuak oleh KPK, nama Anas disebut-sebut oleh Nazaruddin sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus Hambalang. Anas juga disebut-sebut oleh Nazar sebagai pengendali Permai Group, sebuah holding perusahaan yang ikut dalam tender-tender proyek APBN. Dalam vonis terhadap Nazaruddin dalam kasus Wisma Atlet, majelis hakim tetap yakin bahwa pengendali Permai Group adalah Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni, istri Nazar.[5] Nazar divonis 4 tahun 10 bulan penjara atas dakwaan suap dalam kasus Wisma Atlet.
Akibat nyanyian Nazaruddin tersebut sejumlah kalangan internal Partai Demokrat tak henti-hentinya menggoyang kedudukan Anas. Sejumlah manuver, pernyataan di media, bahkan forum resmi partai seperti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Silaturrahmi Nasional (Silatnas) digunakan untuk mendongkel Anas dari kursi ketua umum. Namun semua itu belum berhasil.
Puncaknya, pada 3 Februari 2013, lembaga survei Saiful Mujani Research & Consulting merilis hasil jajak pendapat yang menyimpulkan anjloknya elektabilitas Demokrat hingga 8 persen.[6] Rilis survei ini langsung direspon oleh Sekretaris Dewan Pembina yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Jero Wacik yang mengadakan jumpa pers di kediaman pribadinya pada hari yang sama dan meminta Presiden SBY, selaku Ketua Dewan Pembina dan Ketua Majelis Tinggi, turun tangan menyelematkan partai dari turunnya elektabilitas tersebut.[7]
Permintaan Wacik tersebut diikuti oleh sejumlah petinggi Demokrat lainnya. Anggota Dewan Pembina yang juga Menteri Koperasi dan UKM RI Syarief Hasan juga menyatakan hal yang sama. Menurut Syarief, "Ini adalah pesan SOS untuk Pak SBY untuk menyelamatkan Demokrat. Jika tidak, bisa-bisa Demokrat tidak lolos parliamentary threshold."[8]
Bak gayung bersambut, pada 4 Februari 2013 dalam konferensi pers di Jeddah, Arab Saudi, Presiden SBY menyatakan akan meminta petunjuk Yang Maha Kuasa.[9] Menurut Yudhoyono, ia diminta turun tangan bukan semata-mata karena dirinya adalah Dewan Pembina, namun lebih karena ia adalah penggagas dan pendiri partai. SBY meminta publik sabar karena ia akan beribadah umrah dan dalam ibadah itu ia akan meminta kepada Allah. "Saya akan menyampaikan respon nanti di Madinah, Kairo, atau mungkin nanti ketika tiba di tanah air".
Kasus Korupsi dan Pencucian Uang
Anas Urbaningrim adalah terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan proyek-proyek lainnya kurun waktu 2010-2012.[10]
Anas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003.
- Kronologi:
- Tahun 2011: mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin menyatakan Anas terlibat korupsi wisma atlet di Hambalang, Bukit Jonggol.
- Februari 2013 : KPK menetapkan Anas sebagai tersangka
- September 2014 : Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis 8 tahun penjara kepada Anas. Selain itu Anas diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan selama tiga bulah dan hakim juga memerintahkan jaksa menyita tanah di Pondok Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta. Tanah seluas 7.870 meter persegi itu disebut merupakan hasil korupsi yang dilakukan Anas. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK agar Anas divonis 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS. Atas putusan ini Anas menyatakan banding.
- Februari 2015 : Majelis hakim banding memutus hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara atau turun 1 tahun dibandingkan vonis sebelumnya dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Aset tanah di Krapyak dikembalikan ke pesantren yang dipimpin oleh mertuanya, Attabik Ali untuk kepentingan santri. Atas putusan ini Anas mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
- Juni 2015 : Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ditambah kewajiban membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Hakim Agung Krisna Harahap menjelaskan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara dan pencabutan hak politik Anas. Anas menyatakan keberatan atas vonis ini.
- Juli 2018 : Anas mengajukan Peninjauan Kembali
- September 2020 : Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Anas dan Majelis Hakim PK memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.[11]
Kehidupan pribadi
Olahraga merupakan salah satu hobi Anas, selain membaca. Anas gemar bermain voli, bulu tangkis, dan sepak bola. Hampir tidak pernah ia melewatkan kesempatan menonton langsung pertandingan Tim Nasional Indonesia. Ia pernah mengatakan bahwa sewaktu menjadi wartawan di Surabaya, penugasan favoritnya adalah meliput pertandingan sepak bola. Kini, Anas kerap diundang menjadi komentator pertandingan sepak bola
nasional dan internasional di televisi. Anas memilih Manchester United, FC Barcelona dan AC Milan sebagai tim sepak bola favoritnya di kancah internasional. Di tanah air, tim sepak bola pujaan Anas selain Timnas Garuda adalah PSBI Blitar.
Anas menikah dengan Athiyyah Laila Attabik (Tia). Anas dan Tia pertama kali bertemu karena diperkenalkan teman-teman di HMI Yogyakarta. Menurut Tia, dia dan Anas tidak pernah berpacaran. Masa perkenalannya pun sangat singkat, hanya empat bulan. Tia dan Anas hanya bertemu tiga kali dan bicara lewat telepon empat kali. Menurut Tia, "Saat dia melamar, saya pun sudah merasa klik dengannya.”
Dalam sebuah wawancara, Ryaas Sayid mengenang permintaan Anas agar ia menjadi juru bicara untuk melamar kepada orang tua Tia, K.H. Attabik Ali, di Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta. Bersama Andi Mallarangeng dan Affan Gaffar (alm.) berangkatlah Ryaas ke Yogyakarta. Anas dan Tia menikah pada 10 Oktober 1999 di Yogyakarta.
Saat ini, Anas dan Tia tinggal di Duren Sawit, Jakarta Timur, bersama keempat anak mereka: Akmal Naseery (lahir 2000), Aqeela Nawal Fathina (lahir 2001), Aqeel Najih Enayat (lahir 2003), dan Aisara Najma Waleefa (lahir 2005).
Penghargaan
Bintang Jasa Utama dari Presiden RI, 1999
Publikasi
- Revolusi Sunyi: Mengapa Partai Demokrat dan dan SBY Menang Pemilu 2009?, (Jakarta: Teraju), 2010.
- Bukan Sekadar Presiden, (Jakarta: Hikmah), 2009.
- Takdir Demokrasi: Politik untuk Kesejahteraan Rakyat, (Jakarta: Teraju), 2009.
- Menjemput Pemilu 2009, (Jakarta: Yayasan Politika), 2008.
- Melamar Demokrasi: Dinamika Pemilu Indonesia, (Jakarta: Republika), 2004.
- Islamo-demokrasi: Pemikiran Nurcholish Madjid, (Jakarta: Republika), 2004.
- Pemilu Orang Biasa: Publik Bertanya Anas Menjawab, (Jakarta: Republika), 2004.
- Ranjau-Ranjau Reformasi: Potret Konflik Politik Pasca Kejatuhan Soeharto, (Jakarta: Raja Grafindo Persada), 1999.
- Jangan Mati Reformasi, (Jakarta: Yayasan Cita Mandiri Indonesia), 1999.
- Menuju Masyarakat Madani: Pilar dan Agenda Pembaruan, (Jakarta: Yarsif Watampone), 1997.
Referensi
Lihat pula
Pranala luar