Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Administrator diosesan

Administrator diosesan adalah ordinaris wilayah tertentu dalam Gereja Katolik Roma. Umumnya administrator diosesan terpilih saat tahta suatu keuskupan mengalami kelowongan, dan tidak ada administrator apostolik yang ditunjuk untuk mengisi tahta keuskupan tersebut.

Hukum Kanonik

Kitab Hukum Kanonik menjelaskan bahwa Dewan Konsultores suatu wilayah gerejawi memilih seorang administrator dalam delapan hari setelah tahta mengalami kelowongan.[1] Dewan perlu memilih seorang administrator yang merupakan seorang imam atau uskup yang berusia minimal 35 tahun. Para calon juga belum pernah dipilih, ditunjuk ataupun diajukan untuk menjadi administrator diosesan.[2] Jika dewan tidak dapat memilih seorang imam dalam waktu yang ditentukan, pilihan administrator diosesan beralih ke uskup agung metropolit, atau jika tahta metropolit sedang lowong, maka uskup suffragan yang senior menurut waktu pengangkatan di dalam provinsi gerejawi tersebut.[3] Jika sebuah keuskupan memiliki seorang uskup koajutor, uskup koajutor akan melanjutkan kepemimpinan secara langsung atas tahta tersebut setelah kematian atau pengunduran diri uskup terakhir, sehingga tidak terjadi kelowongan tahta. Penunjukkan administrator apostolik juga akan menyebabkan tidak lowongnya tahta.

Sebelum pemilihan administrator diosesan untuk tahta yang lowong, kekuasaan tahta dipercayakan, menurut kekuasaan vikaris jenderal, kepada uskup auksilier jika ada satu orang, atau yang senior di antara mereka jika ada beberapa, atau kepada dewan konsultores sebagai satu kesatuan. Administrator diosesan memiliki kekuatan yang lebih besar, selain yang diberikan kepada seorang uskup atau tidak dibenarkan melalui hukum.[4] Beberapa wewenang keuskupan dilarang menurut hukum kecuali atas keputusan Dewan Konsultores, seperti pada Kanon 272 dan Kanon 485.[5] Administrator diosesan tetap bertugas sampai seorang uskup mengambil tahta atau hingga ia mengajukan pengunduran diri kepada Dewan Konsultors.[6]

Beberapa uskup telah berkuasa dalam lebih satu keuskupan (bishopric) untuk waktu yang lama. Di wilayah selain keuskupan utamanya, mereka dapat dipanggil sebagai administrator. Dalam tradisi lokal, mereka sering disebut sebagai uskup di seluruh keuskupannya.

Konferensi waligereja dapat menetapkan agar tugas-tugas Dewan Konsultores diserahkan kepada kapitel katedral.[7] Dalam hal ini, kapitel katedral yang akan memilih administrator diosesan, bukan lagi Dewan Konsultores. Pemilihan kapitular merupakan standar sebelum pemakaian Kitab Hukum Kanonik 1983.[8] Dalam KHK tersebut, administrator diosesan ekuivalen dengan vikaris kapitular.

Pada saat pemindahan seorang uskup dari suatu tahta ke tahta yang baru, maka uskup terakhir akan melaksanakan tugas sebagai Administrator Diosesan sampai diinstalasi di tahta yang baru.[9]

Referensi

Kembali kehalaman sebelumnya


Index: pl ar de en es fr it arz nl ja pt ceb sv uk vi war zh ru af ast az bg zh-min-nan bn be ca cs cy da et el eo eu fa gl ko hi hr id he ka la lv lt hu mk ms min no nn ce uz kk ro simple sk sl sr sh fi ta tt th tg azb tr ur zh-yue hy my ace als am an hyw ban bjn map-bms ba be-tarask bcl bpy bar bs br cv nv eml hif fo fy ga gd gu hak ha hsb io ig ilo ia ie os is jv kn ht ku ckb ky mrj lb lij li lmo mai mg ml zh-classical mr xmf mzn cdo mn nap new ne frr oc mhr or as pa pnb ps pms nds crh qu sa sah sco sq scn si sd szl su sw tl shn te bug vec vo wa wuu yi yo diq bat-smg zu lad kbd ang smn ab roa-rup frp arc gn av ay bh bi bo bxr cbk-zam co za dag ary se pdc dv dsb myv ext fur gv gag inh ki glk gan guw xal haw rw kbp pam csb kw km kv koi kg gom ks gcr lo lbe ltg lez nia ln jbo lg mt mi tw mwl mdf mnw nqo fj nah na nds-nl nrm nov om pi pag pap pfl pcd krc kaa ksh rm rue sm sat sc trv stq nso sn cu so srn kab roa-tara tet tpi to chr tum tk tyv udm ug vep fiu-vro vls wo xh zea ty ak bm ch ny ee ff got iu ik kl mad cr pih ami pwn pnt dz rmy rn sg st tn ss ti din chy ts kcg ve 
Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9