Pemerintah Hindia Belanda menjadikan Kota Sukabumi sebagai Burgerlijk Bestuur dengan status Gemeente (Kotapraja) dengan alasan bahwa di kota ini banyak berdiam orang-orang Belanda dan Eropa pemilik perkebunan-perkebunan yang berada di daerah Kabupaten Sukabumi bagian selatan yang harus mendapatkan pengurusan dan pelayanan yang istimewa.
22 September - Pengurus Paguyuban Pasundan meminta izin kepada pemerintah untuk dapat melakukan kegiatannya secara sah. Dengan surat keputusan nomor 46 tanggal 9 Desember 1914, izin tersebut diberikan. Selanjutnya, sampai tahun 1918, organisasi ini lebih sebagai perkumpulan sosial-budaya.
7 Oktober - Ditahbiskan seorang uskup baru dari Keuskupan Amboina bernama Jacques Grent.