Wimanjaya
Prima Dosa berisi daftar kesalahan (dosa) Presiden Soeharto dengan pemerintahan Orde Barunya. Buku ini diikuti dengan kelanjutannya, Prima Dusta. Orang-orang yang dekat dengan Soeharto menganggap Wimanjaya telah memfitnah Presiden. Sementara itu, Ketua MUI, Hasan Basri mendesak agar Wimanjaya tidak dilepaskan dari tuntutan hukum "meskipun misalnya ternyata ia tidak waras." Hasan Basri mengatakan bahwa Wimanjaya telah menghina Presiden Soeharto dan seluruh umat Muslim di Indonesia. AkibatAkibat penerbitan bukunya itu, pada 13 April 1994, Wimanjaya diinterogasi oleh polisi, sementara bukunya dilarang beredar sejak Januari tahun yang sama. Wimanjaya ditahan sementara waktu dan diancam kurungan hingga tujuh tahun empat bulan karena menghina presiden, tetapi kemudian ia dilepaskan. Keterlibatan politik selanjutnyaPada 1997, Wimanjaya mencalonkan dirinya sebagai Wakil Presiden. Karena hal ini, ia kembali ditahan oleh pemerintah Orde Baru. Pada 1999 Wimanjaya mendirikan sebuah partai politik, yaitu "Partai Prima". PengampunanPada 2001 Presiden Abdurrahman Wahid memberikan kepadanya amnesti dan abolisi, melalui Keppres R.I. No. 88/2001. Karya tulis lain
Bacaan lebih lanjut
Pranala luar
|