Abolisi atau penghapusan (bahasa latin, abolitio) merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.[1] Tindakan penghapusan atau pembatalan, ini merupakan sarana praktik yang ada hukum.[2] Penghapusan ini dilakukan oleh Presiden kepada individu atau beberapa orang yang melakukan tindak pidana.[3] Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002).[1] Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945).[1]
Rujukan
- ^ a b c "Abolisi". Glosarium.org. Diakses tanggal 17 Mei 2014.
- ^ "Abolisi". Shvoong. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-18. Diakses tanggal 17 Mei 2014.
- ^ Suharsono, Fienso (2010), Kamus Hukum (PDF), Vandetta Publishing, hlm. 5