Shadow banking
Shadow Banking adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan kegiatan keuangan yang terjadi di antara lembaga keuangan non-bank di luar ruang lingkup regulator federal. Kegiatan yang dilaksanakan oleh shadow banking tidak mendapatkan pengawasan dan terhindar dari regulasi otoritas sektor perbankan. Aktivitas yang dikategorikan sebagai shadow banking, di antaranya bank investasi, pemberi pinjaman hipotek, pasar uang, perusahaan asuransi, dana lindung nilai, dana ekuitas swasta, dan pemberi pinjaman bayaran. Aktivitastersebut merupakan sumber pinjaman yang signifikan serta mengalami pertumbuhan dalam perekonomian.[1] FungsiShadow banking memiliki fungsi yang sama dengan perbankan tradisional, di mana bank tersebut menghimpun uang dan menginvestasikannya ke berbagai aset, serta memberi modal ke beberapa perusahaan. Namun, perbedaanya shadow banking tidak terikat dengan aturan yang sama dengan pinjaman bank komersial. Shadow Banking tidak mengumpulkan pinjaman masyarakat untuk sumber pendanaan. Selain itu, shadow bank tidak memiliki kewenangan untuk mengakses ke pendanaan bank sentral, pinjaman antar bank,serta jaminan kredit sektor publik.[2] Sumber DanaShadow bank memiliki sumber dana dari rencana jangka pendek alternatif. Shadow bank memutar pendanaan dari pasar repo, dengan cara menawarkan angsuran tunai untuk pinjaman tunai dengan cara menjual sekuritas kepada shadow banks. Di masa yang akan datang, pemberi pinjaman bisa membeli kembali jaminan tersebut dengan harga yang sudah disepakati. Selain itu, shadow bank mendapatkan sumber dana dari pasar repo, serta dari para investor yang memiliki kredibilitas yang tinggi.[2] TargetShadow bank memiliki target yang lebih luas dibandingkan bank tradisional. Pemenuhan target tersebut dilakukan dengan cara menghimpun dana jangka pendek, lalu diinvestasikan dalam bentuk aset jangka panjang. Selain itu, memutarkan lialibilitas likuid dengan aset yang memiliki risiko karena sulit untuk dijual dalam jangka panjang. Shadow bank tidak mengalami kerugian, juga memanfaatkan data perbandingan margin trader dengan besaran dana pinjaman dari broker untuk meningkatkan return, untuk mencapai target. Target selanjutnya agar shadow bank tidak, memindahkan transfer yang gagal bayar pinjam kepada pihak lain yang bersangkutan dengan peminjam.[2] DampakShadow bank memiliki peran untuk memperluas pertumbuhan ekonomi. Shadow bank hadir menjadi alternatif sebagai sumber pinjaman. Namun, shadow bank berdampak terhadap beberapa hal, di antaranya:
PengaturanFinancial Stability Board (FSB) di tahun 2011, memberikan rekomendasi untuk mengatur operasional shadow banking. Pertama, potensi dampak dari shadow banking harus dikurangi agar tidak menular ke sistem perbankan. Kedua, memperkecil terjadinya penarikan modal yang besar dari reksadana pasar uang. Ketiga, melakukan pencegahan dan penilaian dari dampak entitas shadow banking. Keempat, untuk menghindari terjadinya kenaikan utang, dengan cara menyesuaikan insentif dalam proses sekuritas. Kelima, pengaturan terhadap repo dan pinjaman surat berharga harus diperkuat.[3] Referensi
|