Resolusi 969 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 21 Desember 1994. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 30 Juni 1995.[1]