Resolusi 929 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 June 1994. Usai mengulang seluruh resolusi perihal situasi di Rwanda, terutama resolusi-resolusi 912 (1994), 918 (1994), dan 925 (1994), DKPBB memerintahkan pembentukan temporer operasi multinasional di negara tersebut untuk membantu upaya kemanusiaan dan melindungi para pengungsi dan orang terusir, sampai pengerahan penuh United Nations Assistance Mission for Rwanda (UNAMIR).[1]