Resolusi 607 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 5 Januari 1988. Usai mengulang Resolusi 605 (1987) dan memberitahukan soal keputusan Israel untuk melanjutkan deportasi terhadap orang-orang Palestina di wilayah pendudukan, DKPBB mengulang isi dari Konvensi Jenewa Keempat mengenai perlindungan warga sipil pada masa perang.