Resolusi 33 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 33 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 27 Agustus 1947, menyetujui dan menolak beberapa rekomendasi Majelis Umum tentang perubahan kalimat tata prosedur Dewan. Resolusi ini diadopsi dengan sepuluh suara banding nol dan satu abstain dari Australia. Lihat pulaReferensi
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|