Resolusi 1649 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 21 Desember 2005. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Republik Demokratik Kongo, DKPBB memperpanjang dan memperlebar sanksi terhadap negara tersebut sdampai 31 Juli 2006.[1]