Resolusi 155 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 155, diadopsi pada 24 Agustus 1960. Setelah Republik Siprus mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Siprus diterima. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|