Resolusi 141 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 141, diadopsi pada 5 Juli 1960. Setelah Republik Somalia mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Somalia diterima. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|