Resolusi 1248 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1248, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 25 Juni 1999. Setelah Republik Kiribati mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Kiribati diterima, membuat jumlah anggota PBB menjadi 186.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|