Resolusi 1246 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1246 Dewan Keamanan PBB ditetapkan pada 11 Juni 1999 dengan suara bulat yang memperhatikan Resolusi 1236 Dewan Keamanan PBB, kesepakatan antara Indonesia dengan Portugal pada 5 Mei 1999 dan kesepakatan antara PBB, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Portugal pada hari yang sama atas prosedur untuk referendum di Timor Timur (S/1999/513, lampiran I-III). Kemudian Dewan membentuk Utusan PBB di Timor Timur yang disingkat UNAMET (United Nations Mission in East Timor) untuk mengatur dan melakukan Referendum otonomi khusus untuk Timor Timur mengenai status dan masa depan Timor Timur yang dimulai pada Agustus 1999.[1] Dewan memperingati Indonesia dan Portugal pada referendum di Timor Timur. Dalam sebuah laporannya,[2] Kofi Annan, Sekretaris Jenderal PBB menyampaikan keprihatiannya pada situasi tegang dan selalu berubah, dan mengatakan juga keperluan rekonsiliasi antara faksi-faksi yang memperebutkan wilayah tersebut. Dewan kemudian secara resmi membentuk UNAMET sampai tanggal 31 Agustus 1999 untuk mengatur dan melakukan referendum, apakah rakyat Timor Timur menerima proposal untuk tetap bergabung dengan Indonesia atau menyatakan kemerdekaannya.[3] UNAMET yang terdiri dari 280 polisi menganjurkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan 50 perwira penghubung likiter untuk mempertahankan kontak dengan Tentara Nasional Indonesia.[4] Ini terdiri dari komponen politik yang bertanggung jawab untuk memantau kebebasan politik, pemilihan komponen yang bertanggung jawab untuk suara dan pendaftaran dan komponen informasi yang menjelaskan istilah referendum pada rakyat Timor Timur. Selain itu, Pemerintah Indonesia dan Portugal mengirim masing-masing pengamatnya ke wilayah tersebut. Dewan mendesak Indonesia untuk mengakhiri Status Perjanjian Pasukan (SOFA) dengan PBB dan menyerukan kepada semua pihak untuk bekerjasama dengan UNAMET serta menekankan tanggung jawab kepada Indonesia untuk memberikan keamanan selama proses ini berlangsung. Ini juga mengutuk semua kekerasan dan menyerukan langkah-langkah menuju demiliterisasi. Sekretaris Jenderal PBB diminta untuk melaporkan setiap 14 hari pada pelaksanaan resolusi ini. Catatan kaki
Pranala luar |