Kontrak Rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (Bahasa Inggris: Engineering, procurement, and construction atau EPC) adalah sebuah tipe kontrak yang biasa digunakan untuk mengerjakan proyek konstruksi infrastruktur berskala besar dan kompleks.[1] Perusahaan EPC adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa: Engineering: Design, perhitungan dan analisis dari suatu project, Procurement: Pembelian barang yang diperlukan untuk suatu project dan Construction: Pembangunan suatu project/ plant.[2]
Istilah EPC adalah tahapan dalam sebuah proses design/perancangan sistem yang akan dibangun, pengadaan/pembelian barang dan dilanjutkan dengan membangun/konstruksi apa yang telah dirancang. Perusahaan yang mengerjakan proyek EPC disebut EPC Company dan layanan yang diberikan dinamakan plant services.[3]
Gambaran umum
Di bawah kontrak EPC, kontraktor wajib menyerahkan fasilitas yang telah selesai dibangun ke pemilik proyek, sehingga pemilik proyek hanya perlu "memutar kunci" untuk mengoperasikan fasilitas tersebut, sehingga terkadang kontrak EPC juga disebut sebagai kontrak putar kunci (turnkey contract).[butuh rujukan] Selain menyerahkan fasilitas yang telah selesai dibangun, kontraktor juga harus dapat membangun fasilitas tersebut dengan biaya tertentu dan dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Kegagalan untuk memenuhi persyaratan tersebut biasanya akan menimbulkan liabilitas keuangan bagi kontraktor. Kontraktor EPC mengkoordinasikan semua aktivitas perancangan, pengadaan, dan konstruksi, serta memastikan agar proyek tersebut selesai sesuai kesepakatan. Kontraktor EPC dapat ikut serta mengerjakan proyek ataupun hanya berperan sebagai manajer proyek.[butuh rujukan]
Sejumlah singkatan lain juga digunakan untuk menyebut kontrak EPC, antara lain LSTK (lump sum turn key), EPIC (Engineering, Procurement, Installation, and Commissioning), dan EPCC (Engineering, Procurement, construction, and Commissioning).[butuh rujukan] Singkatan EPIC biasa digunakan oleh FIDIC dan sebagian besar negara di Teluk Persia. Sementara singkatan LSTK biasa digunakan di Kerajaan Arab Saudi. Sedangkan singkatan EPCC biasa digunakan di Qatar dan sejumlah negara lain di dunia.[butuh rujukan]
Fungsi EPC
Kontrak EPC meliputi fungsi-fungsi berikut:[butuh rujukan]
- Fungsi rekayasa
- Rekayasa dasar
- Rekayasa rinci
- Perencanaan
- Rekayasa konstruksi
- Fungsi pengadaan
- Logistik dan transportasi
- Penerimaan
- Pengadaan
- Pembayaran tagihan
- Pembelian
- Fungsi konstruksi
- Instalasi listrik
- Instalasi mesin
- Rekayasa sipil
- Fungsi penyalaan
- Layanan purnajual
- Pengujian dan penyalaan
- Modernisasi pabrik
Kontrak EPC dapat ditemukan di FIDIC (International Federation of Consulting Engineers) Silver Book [4] bab EPC/turnkey. Singkatan EPCM juga kerap ditemui pada proyek internasional, namun cukup berbeda dengan EPC, karena pada kontrak EPCM, kontraktor hanya menyediakan jasa Engineering, Procurement, and Construction Management (rekayasa, pengadaan, dan manajemen konstruksi).
Referensi
Bibliografi
Pranala luar