Pusat Teritorial Angkatan Darat |
---|
Lambang Pusterad |
Dibentuk | 7 Maret 1989 |
---|
Negara | Indonesia |
---|
Tipe unit | Teritori |
---|
Bagian dari | TNI Angkatan Darat |
---|
Markas | Cilangkap, Jakarta Raya |
---|
Moto | Lestarikan Perjuangan Bangsa |
---|
Situs web | pusterad.tniad.mil.id |
---|
|
Komandan | Letnan Jenderal TNI Mochamad Syafei Kasno, S.H., M.H. |
---|
Wakil Komandan | Mayor Jenderal TNI Herianto Syahputra, S.IP., M.Si. |
---|
Inspektur | Brigadir Jenderal TNI Dany Budiyanto, S.E., M.Han. |
---|
Kapok Sahli | Brigadir Jenderal TNI Anan Nurakhman, S.IP. |
---|
Direktur Umum | Brigadir Jenderal TNI Ayub Akbar, S.E. |
---|
Direktur Teritorial | Brigadir Jenderal TNI Farouk Pakar, S.Pd., M.Han. |
---|
Direktur Sistem dan Metode | Brigadir Jenderal TNI Tri Nugraha Hartanta, S.Sos. |
---|
Direktur Penelitian dan Pengembangan | Brigadir Jenderal TNI Totok Sulistyono, S.H., M.M., M.IP. |
---|
Komandan Pusdikter | Brigadir Jenderal TNI Boemi Ario Bimo, S.IP. |
---|
Pusat Teritorial Angkatan Darat atau (Pusterad) merupakan Badan Pelaksana Pusat ditingkat Mabesad dan berkedudukan langsung di bawah Kasad, bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi Teritorial dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Darat.[1][2]
Markas Komando Pusterad berada di Jalan Raya Setu No. 27 Cipayung, Cilangkap, Jakarta Timur.
Sejarah
Pembentukan Puster AD berawal dari pembentukan Pusat Pengembangan Teritorial disingkat Pusbangter pada tanggal 3 Februari 1979 berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor: Skep /6/I/1979 tanggal 29 Januari 1979 tentang Organisasi dan Tugas Pusat Pengembangan Teritorial yang berkedudukan di bawah Kobangdiklat. Tugas Pokok Pusbangter pada saat itu adalah menyelenggarakan / menyempurnakan Sistem Operasi antar Cabang bidang Teritorial dalam rangka Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta ( Sishankamrata ) serta melaksanakan Pendidikan dan Latihan yang berhubungan dengan Sistem Operasi bidang Teritorial. Berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor: Skep / 6 / I / 1979 tanggal 29 Januari 1979 Pusbangter membentuk Sekolah Teritorial disingkat Seter sebagai pelaksana fungsi Pendidikan dibidang Teritorial. Pada awal berdirinya Sekolah Teritorial ini berkedudukan di Pussenif (Pusdikif) Bandung Yang kemudian pindah ke Gadobangkong Padalarang. Berdasarkan Skep Kasad Nomor: Skep/805/IX/1985 tanggal 17 September 1985 Kobangdiklat beserta jajarannya dilikuidasi.
Berdasarkan Surat Perintah Kasad Nomor: Sprin / 53 / I / 1999 tanggal 13 Januari 1999 tentang Alih Status Pusat Pendidikan dijajaran TNI AD diantaranya Pusdikter Pusterad yang semula berada di bawah Komando Pusterad menjadi di bawah Kodiklat TNI AD. kemudian pada 7 Maret 2007 telah dilaksanakan peralihan Komando dan Pengendalian PUSDIKTER dari Kodiklat TNI AD kepada PUSTERAD. Puster TNI AD merupakan Badan Pelaksana Pusat ditingkat Mabesad yang berkedudukan langsung di bawah Kasad dengan tugas pokok menyelenggarakan fungsi-fungsi yakni Fungsi Utama meliputi Pembinaan Teritorial, Pembinaan Sistem dan Metode, Pembinaan Kemampuan Teritorial serta Pengkajian dan Pengembangan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. Fungsi organik militer di bidang pengamanan, latihan, personel, logistik dan administrasi umum serta perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian dalam rangka mendukung tugas Pusterad. Dalam melaksanakan tugasnya Danpusterad dibantu empat Direktur Pembina Fungsi dan satu Sekretaris sebagai pembina fungsi organik.
Pejabat Pusterad
Komandan
Daftar Komandan Pusterad dari masa ke masa:
Validasi organisasi Danpusterad
Referensi
|
---|
|
Staf | Pimpinan | |
---|
Pembantu Pimpinan |
- Staf Intelijen Angkatan Darat
- Staf Latihan Angkatan Darat
- Staf Logistik Angkatan Darat
- Staf Operasi Angkatan Darat
- Staf Perencanaan dan Anggaran Angkatan Darat
- Staf Personalia Angkatan Darat
- Staf Teritorial Angkatan Darat
- Staf Latihan Angkatan Darat
|
---|
Pelayanan | |
---|
| |
---|
Komando Utama Pembinaan | Komando Utama Operasi
| |
---|
Komando Pembinaan Doktrin,Pendidikan dan Latihan
| |
---|
|
---|
Badan Pelaksana Pusat | Pusat | |
---|
Direktorat | |
---|
Dinas Militer | |
---|
Pendidikan | |
---|
|
---|
|