Direktorat Ajudan Jenderal Angkatan Darat atau Ditajenad adalah salah satu corps di dalam tubuh TNI AD yang mempunyai tugas pokok untuk membina, menyelenggarakan pengurusan di bidang administrasi personel, administrasi umum, dan kesejahteraan moril prajurit dan pegawai negeri sipil (PNS).[1]
Selanjutnya, penyelenggaraan fungsi Ajudan Jenderal yang relatif lengkap, baru dikenal setelah terbentuknya Staf "A" sesuai dengan penetapan Menteri PertahananRI No: 126/MP/1949, tanggal 10 Desember1949. Melihat ruang lingkup tugasnya, Staf "A" inilah yang merupakan cikal bakal Ajudan Jenderal. Aplikasi penyelenggaraan fungsi Ajudan Jenderal melalui wadahorganisasi Staf "A" terwujud melalui pembentukan organisasi dinas-dinas, mulai dari Dinas Personalia Militer, Sipil, sampai Dinas Pemeliharaan Pemakaman Tentara. Pada situasi dan kondisi penataan serta tugas organisasi tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), mengeluarkan surat penetapan No: TAP 300/ KSAD/PNT/50, tanggal 28 Desember1950 tentang penetapan status quo kepangkatan militer Angkatan Darat dan pemberian nomor register pusat atau NRP, bagi anggota TNI AD. Pada tanggal 28 Desember1950, penyelenggaraan fungsi teknis militer Ajudan Jenderal dianggap sangat penting. Akhirnya, tanggal tersebut setelah melalui diskusi, dipilih dan ditetapkan sebagai hari jadi Ajudan Jenderal.
Dari tahun 1950 sampai tahun 1985, lembaga Ajudan Jenderal telah mengalami perubahan-perubahan dan perkembangan. Perubahan nama dan pemisahan pun sempat terjadi. Tahun 1950-1971 bernama Direktorat Ajudan Jenderal (Ditaj). Tahun 1971 dipecah menjadi dua lembaga yaitu Induk Administrasi AD (Inminad) dan Pusat Ajudan Jenderal (Pusaj). Tahun 1978 berubah lagi menjadi Jawatan Administrasi dan Personil TNI AD (Janminpersad) sampai tahun 1985. Hingga pada tahun 1985, kembali menjadi Direktorat Ajudan Jenderal (Ditajen) sampai sekarang. Markas Besar Direktorat Ajudan Jenderal Angkatan Darat (Ditajenad) sekarang beralamat di Jalan Vijaya Kusuma No. 1 Bandung, Jawa Barat.