Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Pulau Pandangang

Pandangang
Pulau Pandangang
Pandangang di Sulawesi Selatan
Pandangang
Pandangang
Pandangang di Sulawesi
Pandangang
Pandangang
Pandangang di Indonesia
Pandangang
Pandangang
Pandangang di Asia Tenggara
Pandangang
Pandangang
Etimologidari bahasa Bugis dan Makassar, Pandang atau Pandangang bermakna tumbuhan pandan
Geografi
LokasiSelat Makassar
Asia Tenggara
Samudra Hindia
Koordinat4°41′45.600″S 118°59′2.400″E / 4.69600000°S 118.98400000°E / -4.69600000; 118.98400000
KepulauanSub Kepulauan Kapoposang, Kepulauan Spermonde, Kepulauan Sunda Besar (Pulau Sulawesi dan Pulau-pulau Kecil di Sekitarnya), Kepulauan Indonesia
Dibatasi olehSelat Makassar
Luas167.015 meter persegi (0,167015 km2) km2[1]
Pemerintahan
Negara Indonesia
Provinsi Sulawesi Selatan
KabupatenPangkajene dan Kepulauan
KecamatanLiukang Tupabbiring
DesaMattiro Ujung
Kependudukan
Penduduk853 jiwa (2012)[1]
BahasaMakassar, Bugis, Mandar
Kelompok etnikMakassar, Bugis, Mandar
Info lainnya
Zona waktu
Peta
Nomor 41 menunjukkan lokasi Pulau Pandangang

Pandangang (Bugis & Makassar: ᨄᨉᨂ, translit. Pandangang, har. 'pandan')[2][3], Pandangan, atau Papandangang adalah nama sebuah pulau kecil berpenghuni yang berada di gugusan sub Kepulauan Kapoposang, Kepulauan Spermonde, perairan Selat Makassar dan secara administratif masuk pada wilayah Desa Mattiro Ujung, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, Indonesia. Pulau Pandangang memiliki wilayah seluas 167.015,2078280 m2.[1] Secara astronomis, pulau ini terletak di titik koordinat 4°41′45.600″LS,118°59′2.400″BT.[4] Pulau ini merupakan bagian dari Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dengan dasar hukum penetapannya melalui Surat Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 290 Tahun 2015 yang diterbitkan pada tanggal 2 Maret 2015.

Pulau Pandangang merupakan salah satu pulau terluar dalam wilayah Kecamatan Liukang Tuppabiring. Pulau ini bersama Pulau Kapoposang termasuk dalam wilayah administratif Desa Mattiro Ujung. Secara geografis Pulau Pandangang dimana di sebelah Utara berbatasan dengan Pulau Kapoposang, di sebelah Barat dan Selatan berbatasan dengan Selat Makassar, dan di sebelah Timur berbatasan dengan Pulau Gondong Bali. Pulau Pandangang yang luasnya 5 km² (termasuk wilayah perairan) ini dihuni oleh 853 jiwa yang terdiri dari 448 laki-laki dan 405 perempuan. Mereka kebanyakan beretnis Bugis, sedangkan sebagian kecil lainnya beretnis Makassar dan Mandar. Aksesibilitas dari dan ke Pulau Pandangang dapat dilakukan dengan menggunakan perahu motor dalam waktu 5 jam dari Kota Makassar (Pelabuhan Paotere) dan 4 jam dari Pangkep (Dermaga Maccini Baji). Biasanya penduduk yang ingin bepergian ke Makassar atau Pangkep ikut menumpang di perahu motor ponggawa pulau atau nelayan yang akan membawa ikan hasil tangkapan untuk dijual.

Aktivitas pengelolaan sumberdaya

Nelayan dalam aktivitasnya menggunakan berbagai jenis alat tangkap, seperti rumpon, jaring, pukat, bubu dan pancing. Tetapi seperti pada umumnya nelayan yang beroperasi di sekitar pulau-pulau di Kecamatan Liukang Tuppabiring lainnya, sekarang mereka lebih banyak menggunakan alat tangkap pancing. Pancing ini disebut kedo-kedo karena dioperasikan dengan cara menggerak-gerakan alat pancing tersebut. Hasil tangkapan utama nelayan adalah ikan sunu dan ikan cakalang yang banyak terdapat di perairan sekitar Pulau Kapoposang dan Pulau Pandangan, namun karena tingkat harga ikan sunu cukup baik, maka aktivitas nelayan lebih difokuskan pada usaha penangkapan ikan sunu. Ikan sunu hidup bernilai jual antara Rp 100.000,- dan Rp 300.000,- per kg. Tingginya harga jual ikan jenis ini karena diperuntukkan bagi ekspor, khususnya ke Hongkong.

Aktifitas penangkapan dilakukan dengan menggunakan perahu motor (jolloro) dengan ukuran sekitar 7 m x 1,5 m. Kegiatan penangkapan dilakukan secara bersama-sama dengan dituntun oleh kapal motor ponggawa sunu, dengan ukuran yang relatif lebih besar (10 m x 2 m). Kapal motor ponggawa sunu ini berfungsi untuk menampung hasil tangkapan ikan sunu. Siklus aktifitas penangkapan berlangsung sekitar hari di laut dan antara 3 sampai 4 hari di darat (pulau). Aktifitas tersebut berlangsung dari bulan Mei sampai November. Selama di darat, sebagian waktu digunakan untuk mempersiapkan segala keperluan yang berkaitan dengan usaha penangkapan. Pendapatan yang mereka peroleh tergantung pada jumlah hasil tangkapan. Hasil tangkapan rata-rata nelayan sunu antara Rp 50.000,- dan Rp 75.000,- per hari, namun biasanya mereka menerima gaji per bulan dari ponggawa yang menampung hasil tangkapan mereka.

Sarana dan prasarana

Secara umum, sarana dan prasarana di Pulau Pandangang relatif sangat terbatas. Sarana pendidikan yang tersedia hanya berupa sebuah SD, sedangkan sarana pendidikan belum tersedia. Sarana kesehatan yang tersedia di pulau ini berupa Pustu dan posyandu. Sarana umum lainnya adalah dermaga, masjid, listrik dan kantor desa. Sebagai pembangkit tenaga listrik digunakan generator yang beroperasi antara pukul 17.00 dan 22.00 Wita. Tenaga listrik yang dihasilkan generator berbahan bakar solar tersebut relatif terbatas karena hanya mampu menyuplai sebagian rumah-rumah warga.

Referensi

  1. ^ a b c Abdul Haris Farid, Suhardjono, dan Dwi Wulan Titik Andari. Laporan Penelitian: Penguasaan dan Pemilikan atas Tanah Pulau-Pulau Kecil di Propinsi Sulawesi Selatan. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta, 2013. Hlm. 1–53.
  2. ^ Said, Muhammad Ide (1977). Kamus Bahasa Bugis - Indonesia (PDF). Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. hlm. 147. 
  3. ^ Arief, Aburaerah (1995). Kamus Makassar - Indonesia (PDF) (edisi ke-1). Ujung Pandang: Yayasan Perguruan Islam Kapita DDI. hlm. 292. 
  4. ^ Direktorat Pendayagunaan Pulau-Pulau Kecil, Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (2012). "Direktori Pulau-Pulau Kecil Indonesia". www.ppk-kp3k.kkp.go.id. Diakses tanggal 3 Oktober 2022. 

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya