Konstitusi tersebut mengutamakan perlindungan kebebasan induvidual dalam hal hak asasi sipil dan manusia dan membagi kekuasaan antara tingkat negara bagian dan federal dan antara cabang legislatif, eksekutif dan yudisial.
Jerman adalah anggota pendiri Komunitas Eropa pada 1958, yang menjadi Uni Eropa pada 1993. Negara tersebut merupakan bagian dari Kawasan Schengen, dan telah menjadi anggota eurozone sejak 1999. Negara tersebut merupakan anggota PBB, NATO, G8, G20 dan OECD.