Perusahaan laba (dikenal juga sebagai organisasi profit atau organisasi laba) adalah suatu bentuk usaha/organisasi yang bertujuan mendapatkan keuntungan melalui operasinya dan hanya mementingkan kepentingan sendiri, bukan untuk kepentingan publik (organisasi non-profit/korporasi nirlaba).[1]
Struktur
Pada jenis perusahaan ini, kepemilikan saham tersedia untuk masyarakat umum,[2] di mana mereka dapat membeli saham tersebut dengan memberikan sejumlah uang (berbeda dari suatu perusahaan ke perusahaan lain) atau aset dengan nilai tertentu.[3] Setelah melakukan pembelian, orang tersebut akan menjadi salah seorang pemegang saham perusahaan. Organisasi seperti ini biasanya tidak dibantu oleh pemerintah karena mereka bekerja untuk keuntungan finansial pribadi, tidak seperti organisasi nirlaba, yang berfungsi untuk melayani publik.[4] Oleh karena sifat perusahaan yang berorientasi laba, mereka diharuskan untuk membayar pajak yang berlaku dan mendaftarkan diri pada negara. Sumbangan apapun yang mereka terima juga harus tunduk pada kebijakan pajak di negara terkait.[5] Karena jenis perusahaan ini memiliki identitas terpisah dari pemiliknya, maka pemiliknya tidak perlu seutuhnya untuk memenuhi setiap hutang yang harus dibayar perusahaan kepada seseorang/suatu lembaga.
Tujuan
Perusahaan laba lebih berorientasi pada materi, berbeda dengan perusahaan nirlaba yang berorientasi pada kepentingan umum (publik).[5] Organisasi ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya demi kepentingan suatu golongan/perseorangan, biasanya untuk memperkaya diri.[6] Namun, ada pula perusahaan-perusahaan laba yang memiliki tujuan mencari keuntungan sekaligus melayani publik.[7]
Ciri
Perusahaan laba dapat dikenali melalui ciri-ciri berikut.
Berorientasi pada laba/keuntungan/materi.
Berbentuk perusahaan/korporasi, perusahaan perseorangan, atau perusahaan kemitraan.
Pemegang perusahaan adalah seorang pebisnis, pemegang tunggal, atau kemitraan.
Modal benih/awal ditanamkan dan diatur oleh pemilik atau pendiri perusahaan/firma tersebut.
Pendapatan diperoleh melalui penjualan barang atau jasa, baik secara langsung, maupun tidak langsung.
Laporan/pernyataan perusahaan, yakni mengenai pemasukan, pengeluaran, arus kas, keuntungan, dan sebagainya, telah direncanakan secara teratur dan sistematis.
Pendapatan/keuntungan diserahkan/ditransfer ke akun modal.[8][9]
Perusahaan milik pemerintah adalah suatu perusahaan yang dimiliki baik sebagian kecil, sebagian besar, maupun sepenuhnya oleh pemerintah dan diatur oleh undang-undang/kebijakan tertentu pada suatu negara, daerah, atau desa serta menguasai sektor-sektor penting, sensitif, dan vital dalam masyarakat, khususnya menyangkut hajat hidup orang banyak.[11][12] Selain melayani masyarakat umum, perusahaan milik pemerintah juga memerlukan laba untuk menjaga stabilitas kinerja dan kesejahteraan anggota perusahaan serta melaksanakan berbagai investasi baru.[13][14]
Kehadiran perusahaan laba dapat dilihat dari segi bisnis maupun dari segi ekonomi makro.
Dari segi bisnis, karena perusahaan laba hanya bekerja untuk kepentingannya sendiri, maka perusahaan ini dapat mengevaluasi setiap pekerjaan yang telah dilakukan dan memperbaikinya ke arah yang lebih baik demi kebaikan perusahaan tersebut. Pada jenis perusahaan ini, (para) pemilik perusahaan memiliki pengaruh yang besar pada bisnis karena mereka bebas memilih serta bertindak dalam melakukan investasi dan mengambil keputusan yang akan menghasilkan pendapatan yang maksimal bagi bisnis mereka. Di sini mereka tidak berkewajiban untuk mempertimbangkan faktor luar (kesejahteraan) saat merancang kebijakan. Dengan menghasilkan lebih banyak laba, mereka dapat menginvestasikan laba kembali ke bisnis dan meningkatkan kecepatan pertumbuhannya.[21]
Dalam suatu negara dari segi ekonomi, perusahaan laba sangat berperan dalam menjaga kesehatan ekonomi karena organisasi jenis ini bertujuan untuk memaksimalkan laba; semakin banyak yang dihasilkan, semakin besar pula jumlah yang dibayarkan dalam pajak. Pada akhirnya, pajak tersebut akan dihabiskan kembali untuk kepentingan rakyat. Perusahaan semacam ini memiliki kapasitas untuk tumbuh dengan kecepatan yang sangat cepat, sehingga mampu memberi kesempatan kerja yang lebih besar kepada banyak orang (menurunkan beban kerja pada pemerintah). Motif untuk melakukan maksimalisasi keuntungan perusahaan laba juga berarti bahwa perusahaan ini akan bekerja sesuai dengan produktivitas yang dimiliki dan akan berkontribusi pada produk domestik bruto (PDB) suatu negara. PDB yang lebih tinggi akan mengarah pada standar hidup yang lebih tinggi pula.[22]
Perbedaan dengan organisasi nirlaba
Perbedaan perusahaan laba dengan organisasi nirlaba dapat dilihat dari tujuan dan kepemilikan, di mana perusahaan laba lebih mementingkan keuntungan dan pemilik tidak harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap perusahaan, sedangkan organisasi nirlaba lebih mementingkan pelayanan publik dan pemilik harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap organisasi.[4][8] Selain itu, perusahaan laba wajib membayar pajak, sedangkan organisasi nirlaba dibebaskan dari pajak.[5]
Parameter hukum
Di Britania Raya, perusahaan laba diatur dalam Corporation Tax Act 2009. Melalui ketetapan ini, perusahaan laba diwajibkan untuk membayar pajak pada negara serta melaporkan arus kas, baik investasi, transaksi, maupun arus pendapatan dan pengeluaran dalam perusahaan.[23][24]
Hal serupa juga diberlakukan di Indonesia. Di Indonesia, peraturan/undang-undang mengenai perusahaan laba secara khusus diatur dalam:
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
Undang-undang Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Nama Perseroan Terbatas (PT);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Merger, Akusisi, dan Konsolidasi; dan
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang Corporate Social Responsibility (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas).[25]