Perjanjian Simla (atau Perjanjian Shimla) adalah sebuah perjanjian damai antara negara India dan Pakistan yang ditandatangani pada 2 Juli 1972 di Simla, ibu kota negara bagian Himachal Pradesh di India.[2] Perjanjian ini dibuat pasca perang pembebasan Bangladesh pada tahun 1971 yang mengarah pada kemerdekaan Bangladesh, yang sebelumnya dikenal sebagai Pakistan Timur dan merupakan bagian dari wilayah Pakistan. India memasuki perang sebagai sekutu Bangladesh yang mengubah perang tersebut menjadi Perang India-Pakistan 1971. Kesepakatan itu diratifikasi oleh Parlemen kedua negara pada tahun yang sama.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil dari penyelesaian kedua negara untuk "mengakhiri konflik dan konfrontasi yang sampai saat ini merusak hubungan mereka". Perjanjian ini menyusun langkah-langkah yang harus diambil untuk normalisasi lebih lanjut dari hubungan timbal balik keduanya serta meletakkan prinsip-prinsip yang harus mengatur hubungan mereka di masa depan.[3] Namun, perjanjian ini tidak dihormati dan agresi berlanjut di kedua sisi.[4]
Kedua negara akan "menyelesaikan perbedaan mereka dengan cara damai melalui negosiasi bilateral".[2][6] India, berkali-kali, berpendapat bahwa perselisihan Kashmir adalah masalah bilateral dan harus diselesaikan melalui negosiasi bilateral sesuai Perjanjian Simla, 1972 dan dengan demikian, telah menolak intervensi pihak ketiga bahkan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.[7]
Perjanjian tersebut mengubah garis gencatan senjata 17 Desember 1971 menjadi Garis Kendali (LOC) antara India dan Pakistan dan disepakati bahwa "tidak ada pihak yang akan berusaha untuk mengubahnya secara sepihak, terlepas dari perbedaan timbal balik dan interpretasi hukum kedua negara."[2][5] Banyak pejabat pemerintahan India kemudian berpendapat bahwa perjanjian diam-diam, untuk mengubah LOC ini menjadi perbatasan internasional, dicapai dalam pertemuan empat-mata antara kedua kepala pemerintahan. Namun, pejabat pemerintahan Pakistan telah membantah hal tersebut.[3][5] Identifikasi "gencatan senjata" baru ini oleh kedua negara telah dikemukakan oleh India karena membuat Kelompok Pengamat Militer PBB di India dan Pakistan (UNMOGIP) tidak signifikan. Menurut India, tujuan UNMOGIP adalah untuk memantau garis gencatan senjata seperti yang diidentifikasi dalam Perjanjian Karachi tahun 1949 yang tidak ada lagi. Namun, Pakistan memiliki pandangan berbeda tentang masalah ini dan kedua negara masih menjadi tuan rumah misi PBB.[7]
Kesepakatan itu tidak mencegah hubungan antara kedua negara dari memburuk ke titik konflik bersenjata, yang paling baru dalam Perang Kargil tahun 1999. Dalam Operasi Meghdoot tahun 1984, India merebut semua wilayah Gletser Siachen di mana perbatasan jelas tidak didefinisikan dalam perjanjian (mungkin karena daerah itu dianggap terlalu tandus untuk menjadi kontroversi), hal ini dianggap sebagai pelanggaran Perjanjian Simla oleh Pakistan. Sebagian besar kematian berikutnya dalam Konflik Siachen berasal dari bencana alam, misalnya longsoran tahun 2010, 2012 dan 2016.
Naskah
Perjanjian Simla tentang Hubungan Bilateral antara India dan Pakistan ditandatangani oleh Perdana Menteri Indira Gandhi, dan Presiden Pakistan, Zulfikar Ali Bhutto, di Simla pada 2 Juli 1972.
Pemerintah India dan Pemerintah Pakistan memutuskan bahwa kedua negara mengakhiri konflik dan konfrontasi yang selama ini merusak hubungan mereka dan bekerja untuk mempromosikan hubungan yang ramah dan harmonis dan pembentukan kedamaian yang langgeng di benua itu sehingga kedua negara mungkin akan mencurahkan sumber daya dan energi mereka untuk tugas mendesak untuk memajukan kesejahteraan rakyat mereka.
Untuk mencapai tujuan ini, Pemerintah India dan Pemerintah Pakistan telah sepakat sebagai berikut:
(I) Bahwa prinsip-prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengatur hubungan antara kedua negara.
(Ii) Bahwa kedua negara selesai untuk menyelesaikan perbedaan mereka dengan cara damai melalui negosiasi bilateral atau dengan cara damai lainnya yang disepakati bersama di antara mereka. Menunggu penyelesaian akhir dari setiap masalah antara kedua negara, tidak ada pihak yang secara sepihak mengubah situasi dan keduanya akan mencegah organisasi, bantuan atau dorongan dari setiap tindakan yang merugikan pemeliharaan hubungan damai dan harmonis.
(iii) Bahwa prasyarat untuk rekonsiliasi, tetangga yang baik dan kedamaian yang tahan lama di antara mereka adalah komitmen oleh kedua negara untuk saling menghormati secara damai satu sama lain integritas wilayah dan kedaulatan dan tidak saling campur tangan dalam urusan internal masing-masing, atas dasar kesetaraan dan saling menguntungkan. Bahwa isu-isu dasar dan penyebab konflik yang telah mengacaukan hubungan antara kedua negara selama 25 tahun terakhir harus diselesaikan dengan cara-cara damai.
(v) Bahwa mereka akan selalu menghormati kesatuan nasional, integritas teritorial, kemandirian politik dan kesetaraan kedaulatan satu sama lain.
(vi) Bahwa sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, mereka akan menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik satu sama lain.
Kedua pemerintah akan mengambil semua langkah dalam kekuatan mereka untuk mencegah propaganda yang bermusuhan yang ditujukan terhadap satu sama lain. Kedua negara akan mendorong penyebaran informasi semacam itu untuk mendorong pengembangan hubungan persahabatan di antara mereka.
Agar semakin memulihkan dan menormalkan hubungan antara kedua negara selangkah demi selangkah, disepakati bahwa:
(i) Langkah-langkah harus diambil untuk melanjutkan komunikasi, pos, telegraf, laut, tanah, termasuk pos perbatasan, dan tautan udara, termasuk penerbangan berlebih.
(ii) Langkah-langkah yang tepat harus diambil untuk mempromosikan fasilitas perjalanan untuk warga negara dari negara lain.
(iii) Perdagangan dan kerja sama di bidang ekonomi dan bidang lain yang disepakati akan dilanjutkan sejauh mungkin.
(iv) Pertukaran di bidang sains dan budaya akan dipromosikan.
Dalam hubungan ini delegasi dari kedua negara akan bertemu dari waktu ke waktu untuk menyusun rincian yang diperlukan.
Untuk memulai proses pembentukan kedamaian yang tahan lama, kedua pemerintah setuju bahwa:
(ii) Di Jammu dan Kashmir, garis kendali yang dihasilkan dari gencatan senjata 17 Desember 1971, harus dihormati oleh kedua pihak tanpa mengurangi posisi yang diakui dari kedua pihak. Tidak ada pihak yang berusaha untuk mengubahnya secara sepihak, terlepas dari perbedaan timbal balik dan interpretasi hukum. Kedua pihak lebih lanjut berusaha untuk menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan yang melanggar garis ini.
(iii) Penarikan akan dimulai setelah berlakunya perjanjian ini dan harus diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari.
Perjanjian ini akan tunduk pada ratifikasi oleh kedua negara sesuai dengan prosedur konstitusi masing-masing, dan akan berlaku sejak tanggal di mana instrumen ratifikasi dipertukarkan.
Kedua pemerintah sepakat bahwa kepala masing-masing akan bertemu lagi pada waktu yang saling menguntungkan di masa depan dan bahwa sementara itu wakil dari kedua belah pihak akan bertemu untuk membahas lebih lanjut modalitas dan pengaturan untuk pembentukan kedamaian yang tahan lama dan normalisasi hubungan, termasuk pertanyaan-pertanyaan repatriasi tawanan perang dan interniran sipil, penyelesaian akhir Jammu dan Kashmir dan dimulainya kembali hubungan diplomatik.
Perjanjian Delhi tentang Repatriasi Perang dan Pejabat Sipil merupakan perjanjian tripartit di antara negara-negara tersebut, yang ditandatangani pada 28 Agustus 1973. Perjanjian ini ditandatangani oleh Kamal Hossain, Menteri Luar Negeri Pemerintah Bangladesh, Sardar Swaran Singh, Menteri Urusan Luar Negeri India dan Aziz Ahmed, Menteri Negara untuk Pertahanan dan Urusan Luar Negeri Pemerintah Pakistan.[8][9][10]
^ abcd"Simla Agreement". Bilateral/Multilateral Documents (dalam bahasa Inggris). Ministry of External Affairs, Government of India. Diakses tanggal 27 September 2013.
^Chagla, M.C. Roses in December (dalam bahasa Inggris). Bombay: Bharatiya Vidya Bhavan.
^ abc"Relevance of Simla Agreement". Editorial Series (dalam bahasa Inggris). Khan Study Group. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2 October 2013. Diakses tanggal 27 September 2013.
^The office of the Foreign Minister, Government of Bangladesh. "The text of the Tripartite agreement at Delhi" (dalam bahasa Inggris). Virtualbangladesh. Diarsipkan dari versi asli tanggal 23 June 2012. Diakses tanggal 23 June 2012.
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: