Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Perjanjian Den Haag (1895)

Perjanjian Den Haag ditandatangani pada 16 Mei 1895 oleh Britania Raya dan Belanda di kota Den Haag. Perjanjian tersebut memberikan kesepakatan soal perbatasan antara Nugini Britania dan Nugini Belanda.[1]

Referensi

  1. ^ Feilchenfeld, Ernst H. (1931). Public debts and state succession. Macmillan Publishers. hlm. 364. OCLC 3088643. 

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya