Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Pencarian minyak dan gas bumi


Pencarian minyak dan gas bumi (bahasa Inggris: Oil and gas exploration) adalah usaha penyelidikan dan penjajakan daerah yang diperkirakan mengandung mineral hidrokarbon menggunakan survei geologi, survei geofisika dan pemboran untuk menemukan cekungan atau daerah prospek yang mempunyai deposit atau cadangan, dan mengetahui luas wilayahnya, termasuk batuan sumber, jalur migrasi, batuan reservoar, dan jebakan. Pencarian ini merupakan langkah awal dalam usaha pertambangan minyak dan gas bumi.

Usaha Berisiko Tinggi

Pencarian minyak dan gas bumi merupakan upaya yang mahal biayanya dan mengandung risiko kegagalan jika tidak menemukan cadangan minyak yang ekonomis untuk diproduksi. Karena itu para investor di bidang ini berusaha mengetahui lebih dulu angka nisbah keberhasilan atau success ratio upaya eksplorasi di kawasan tertentu di masa lalu sebagai petunjuk awal. Pemerintah Indonesia mengundang kontraktor bagi hasil asing dan dalam negeri dalam rangka eksplorasi dan eksploatasi minyak dan gas bumi karena mahalnya biaya eksplorasi.

Dari usaha pencarian ini Indonesia diketahui mempunyai 60 cekungan yang berpotensi mengandung minyak dan gas bumi, namun hanya 22 cekungan saja yang telah dieksplorasi secara ekstensif dan kemudian hanya 14 saja yang produktif menghasilkan minyak. Pada tahun 2006 cadangan minyak yang ada di Indonesia 4,44 miliar barel. Lebih rendah 13% dari angka tahun 2000. Ada kecenderungan terus menurun setelah pengusahaan. Karena itu usaha eksplorasi pencarian perlu terus digalakkan untuk mendapatkan cadangan yang diketahui dan terbukti.

Badan Pengelola

Menurut Undang-undang R.I. No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Badan Pengelola Migas (BP Migas) merupakan badan yang mengatur usaha eksplorasi minyak dan gas di Indonesia. Sebelumnya, posisi itu dipegang oleh Pertamina. Selain kontraktor bagi hasil yang sudah ada, badan ini juga melakukan supervisi atas kerjasama Technical Assistance Contract (TAC), dan bentuk kerjasama baru seperti Joint Operating Agreement (JOA) dan Joint Operating Body (JOB).

Insentif

Demi menggalakkan usaha pencarian minyak dan gas bumi di Indonesia, Pemerintah Indonesia mematok setoran pendapatan minyak dari para kontraktor antara 65% hingga 80% untuk pihak pemerintah sesudah biaya eksplorasi dikembalikan. Sedang untuk gas antara 60% hingga 70%. Sebelumnya patokan itu 85% untuk minyak dan 70% untuk gas.

Pada tahun 2007 diserahkan 9 blok kepada kontraktor untuk eksplorasi; 27 blok pada tahun 2006; 9 blok pada 2005; 16 blok pada 2004; dan 15 blok pada 2003.

Referensi

  • LEMIGAS, 1985, Kamus Minyak dan Gas Bumi
  • US Embassy, Petroleum Report Indonesia 2007

Pranala luar


Kembali kehalaman sebelumnya