Eksekutif dan Legislatif beroperasi terutama di tingkat nasional. Pemerintah daerah berbentuk semi-otonom, dan mengandung badan eksekutif dan legislatif sendiri. Yudisial beroperasi baik di tingkat nasional maupun ditingkat daerah. Struktur pemerintah Korea Selatan telah dijelaskan di dalam Konstitusi Republik Korea. Konstitusi tersebut telah mengalami banyak amendemen sejak diundangkan pertama kali pada tahun 1948.
Legislatif
Di tingkat nasional, badan legislatif terdiri atas Majelis Nasional Korea Selatan. Anggota Majelis Nasional menjabat selama empat tahun; dalam hal anggota tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya, pemilihan sela diadakan.
Majelis Nasional terdiri atas 17 komite tetap untuk membahas masalah kebijakan secara terperinci.
Eksekutif
Badan eksekutif dipimpin oleh seorang presiden.[1] Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, dan merupakan satu-satunya anggota yang dipilih di dalam badan eksekutif.[2] Presiden menjabat selama lima tahun; serta tidak dapat dipilih kembali.[3] Presiden adalah kepala pemerintahan, kepala negara, dan panglima tertinggi angkatan bersenjata Korea Selatan.[4][5] Presiden diberikan kekuasaan untuk menyatakan perang, dan juga dapat mengusulkan undang-undang ke Majelis Nasional.[6][7] Ia juga dapat menyatakan pemerintahan darurat.[8] Presiden tidak memiliki kekuasaan untuk membubarkan Majelis Nasional.
Kementerian
Saat ini, terdapat 18 kementerian yang ada di pemerintah Korea Selatan.[9] 18 menteri diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Perdana Menteri.
Pemilihan umum di Korea Selatan yang diadakan pada tingkat nasional adalah pemilihan Presiden dan anggota Majelis Nasional. Pemilu daerah diadakan setiap empat tahun sekali untuk memilih gubernur, wali kota, anggota legislatif provinsi dan kabupaten/kota. Korea Selatan menganut negara sistem multi-partai. Pemilihan umum diawasi oleh masing-masing komisi cabang dari Komisi Pemilihan Umum Nasional.