Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (disingkat PTSP) adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian wewenang dari instansi yang memiliki kewenangan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. Definisi ini tercantum dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.[1]

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dibentuk di setiap provinsi, kabupaten dan kota. Di provinsi dinamakan badan PTSP, sedangkan di kabupaten dan kota dinamakan Dinas Penanaman Modal. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi pusat dari perizinan PTSP secara nasional.[2]

Sebanyak 25 perizinan dan non-perizinan dapat diurus melalui PTSP. Rinciannya adalah lingkungan hidup, pendidikan, perumahan, penataan ruang, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, kesehatan, pekerjaan umum, perindustrian, kehutanan, perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan, sosial, ketenagakerjaan dan transmigrasi, pertanian dan ketahanan pangan, komunikasi dan informasi, perpustakaan, olahraga dan pemudaan, kebudayaan dan pariwisata, koperasi dan UKM, penanaman modal, perdagangan, pembangunan, energi dan sumber daya mineral, perikanan dan kelautan, peternakan, dan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.[2]

Daftar referensi

  1. ^ "UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal" (PDF). OJK.go.id. Diakses tanggal 11 Maret 2020. 
  2. ^ a b "Kebijakan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Melalui Pendekatan Sistem". Dunia Notaris. 2018-05-19. Diakses tanggal 2020-03-11. 
Kembali kehalaman sebelumnya