Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Pejabat karantina

Pejabat karantina atau petugas karantina (bahasa Inggris: quarantine official, quarantine officer) adalah orang yang diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina dalam rangka pencegahan masuk dan keluarnya penyakit tertentu, baik lintas negara maupun lintas wilayah dalam suatu negara. Di Indonesia, pejabat karantina merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang lingkup pekerjaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pejabat karantina kesehatan

Kekarantinaan kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat,[1] yaitu kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.[2] Kekarantinaan kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai instansi penyelenggara.

Pejabat karantina kesehatan merupakan pejabat fungsional di bidang kesehatan yang memiliki kompetensi dan kualifikasi di bidang kekarantinaan kesehatan serta ditugaskan di instansi kekarantinaan kesehatan di pintu masuk (tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang, dan/atau barang, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas negara) dan di wilayah.[3] Pejabat karantina kesehatan memiliki wewenang untuk:[4]

  • melakukan tindakan kekarantinaan kesehatan, yaitu:
    • karantina, isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi;
    • pembatasan sosial berskala besar;
    • disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap alat angkut dan barang; dan/atau
    • penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan;
  • menetapkan tindakan kekarantinaan kesehatan;
  • menerbitkan surat rekomendasi deportasi atau penundaan keberangkatan kepada instansi yang berwenang; dan
  • menerbitkan surat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk menetapkan karantina di wilayah.

Pejabat karantina hewan, ikan, dan tumbuhan

Selain terhadap manusia, karantina juga diterapkan terhadap hewan dan tumbuhan untuk mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya penyakit tertentu, yaitu hama dan penyakit hewan karantina (HPHK), hama dan penyakit ikan karantina (HPIK), serta organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Dasar hukum pelaksanaannya adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Karantina hewan dan karantina tumbuhan diselenggarakan oleh Badan Karantina Pertanian di bawah Kementerian Pertanian Republik Indonesia, sedangkan karantina ikan diselenggarakan oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Dalam UU 21/2019, pejabat karantina merupakan aparatur sipil negara yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan Undang-Undang ini. Pejabat karantina yang dimaksud terdiri atas pejabat karantina hewan (dokter hewan karantina dan paramedik karantina hewan), pejabat karantina ikan (pengendali hama dan penyakit ikan), serta pejabat karantina tumbuhan (analis perkarantinaan tumbuhan dan pemeriksa karantina tumbuhan).

Pejabat karantina hewan, ikan, dan tumbuhan bertugas melakukan tindakan karantina yang meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan.[5] Dalam menjalankan tugas tersebut, pejabat karantina berwenang:[6]

  • memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang, kade, apron, terminal peti kemas, serta ruang keberangkatan dan kedatangan penumpang di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran untuk mengetahui ada tidaknya media pembawa yang dimasukkan dan dikeluarkan;
  • membuka atau memerintahkan orang lain untuk membuka pembungkus, kemasan, paket kiriman, peti kemas, bagasi, atau palka untuk mengetahui ada atau tidaknya media pembawa yang akan atau sedang dilalulintaskan;
  • memasuki dan memeriksa tempat penyimpanan, penimbunan, atau tempat lain yang telah ditetapkan atau tempat yang diduga terdapat media pembawa yang berasal dari luar negeri atau area lain dan belum dilakukan tindakan karantina;
  • memeriksa seluruh media pembawa dan mengambil contoh untuk pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium;
  • melarang setiap orang yang tidak berkepentingan memasuki instalasi, tempat alat angkut, dan/atau tempat pelaksanaan tindakan karantina tanpa persetujuan pejabat karantina;
  • melarang setiap orang untuk menurunkan atau memindahkan media pembawa yang sedang dikenai tindakan karantina;
  • melarang setiap orang untuk memelihara, menyembelih, atau membunuh hewan di tempat pemasukan, di tempat pengeluaran, atau di instalasi karantina, kecuali atas persetujuan pejabat karantina;
  • melarang setiap orang untuk menurunkan atau membuang bangkai hewan dan ikan, tumbuhan, sisa pakan, sampah dari alat angkut yang pernah berhubungan dengan hewan dan ikan;
  • menetapkan cara perawatan dan pemeliharaan media pembawa yang sedang dikenai tindakan karantina; dan
  • membuka segel dan melakukan penyegelan terhadap media pembawa, kemasan, alat angkut, dan instalasi yang sedang digunakan sebagai tempat pengasingan, pengamatan, atau penahanan.

Pejabat karantina hewan bertindak sebagai otoritas veteriner karantina hewan di atas alat angkut, instalasi karantina, tempat pemasukan, atau tempat pengeluaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[7] Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat karantina wajib mematuhi kode etik profesi[8] dan tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata.[9]

Referensi

  1. ^ UU 6/2018, Pasal 1 angka 1.
  2. ^ UU 6/2018, Pasal 1 angka 2.
  3. ^ UU 6/2018, Pasal 73.
  4. ^ UU 6/2018, Pasal 75 ayat (3).
  5. ^ UU 21/2019, Pasal 16 ayat (1).
  6. ^ UU 21/2019, Pasal 16 ayat (2).
  7. ^ UU 21/2019, Pasal 17.
  8. ^ UU 21/2019, Pasal 18.
  9. ^ UU 21/2019, Pasal 19.

Daftar pustaka


Kembali kehalaman sebelumnya