Organisasi internasional adalah organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional. Pada hakikatnya organisasi internasional memiliki arti luas dan sempit. Secara luas, organisasi internasional meliputi organisasi publik, organisasi rahasia, organisasi antardaerah, organisasi subdaerah, dan organisasi universal. Secara sempit hanya meliputi organisasi internasional publik.
Menurut Clive Archer, organisasi internasional adalah struktur formal yang didirikan berdasarkan persetujuan bersama dari setiap anggota pemerintah dan bukan pemerintah dari berbagai negara berdaulat, yang memiliki visi mencapai suatu kesepakatan bersama, serta menciptakan perdamaian dan keamanan dunia yang sejahtera. Organisasi internasional untuk meraih visinya perlu menerapkan fungsi dengan benar dan juga tertata rapi agar tidak bertentangan dari yang telah disepakati bersama.[1]
Peran organisasi internasional membantu mengatur agenda internasional, memediasi tawar-menawar politik, menyediakan tempat bagi inisiatif politik dan bertindak sebagai katalis untuk pembentukan koalisi. Mereka memfasilitasi kerja sama dan koordinasi di antara negara-negara anggota. Menurut Beth Simmons dan Lisa Martin organisasi internasional yang didirikan atas dasar kerja sama antar-negara anggotanya untuk menjalankan sistem yang berlaku secara internasional.[1]
Menurut Clive Archer terdapat peranan organisasi internasional yaitu:[3]
Sebagai instrumen, yakni organisasi internasional menjadi prasarana untuk konvensi dan tujuan tertentu yang berguna bagi penurunan intensitas konflik dan menyelaraskan kepentingan.
Sebagai arena, yakni organisasi internasional sebagai tempat perhimpunan, konsultasi serta mempelopori sebuah keputusan atau perumusan kesepakatan internasional (Konvensi, Perjanjian, Persetujuan) di antara anggotanya.
Sebagai aktor (pelaku), yakni organiasi internasional bertindak sebagai aktor independen yang sesuai kapasitasnya sendiri. Organisasi internasional juga tidak hanya melaksanakan kepentingan anggotanya, tetapi dapat pula menerapkan berbagai kebijakan dan pengambilan keputusan tanpa intervensi dari pihak eksternal.
Tugas pokok
Tiga prinsip pokok organisasi internasional, yaitu:[4]
diabdikan untuk membangun hubungan baik antara bangsa-bangsa,
berusaha menciptakan sistem kerja sama formal untuk memecahkan masalah internasional,
diabdikan untuk melembagakan program keamanan bersama semua anggota dan harus membantu setiap anggota yang sedang mengalami permasalahan di negaranya.
Secara singkat, organisasi internasional harus berprinsip pada nilai-nilai perdamaian, keamanan, kemerdekaan, saling pengertian, kemakmuran, kesehatan, pendidikan dan melawan setiap tindakan perang agresi perbudakan, sikap intoleran, kemiskinan dan penindasan.
Kriteria
Bila ditinjau dari keanggotaan dan tujuannya, organisasi internasional antar-pemerintah dapat dikategorisasikan menjadi empat kategori utama, antara lain:
Masing-masing kategori atau jenis organisasi internasional menurut Clive Archer tersebut memiliki ciri khas berdasarkan keanggotaan, wilayah, dan tujuan organisasi yang hendak dicapai.[5]