Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Organisasi Riset Tenaga Nuklir

Organisasi Riset Tenaga Nuklir
Badan Riset dan Inovasi Nasional
Gambaran umum
Dibentuk
  • 1 September 2021; 3 tahun lalu (2021-09-01) (sebagai ORTN-BATAN)
  • 1 Maret 2022; 2 tahun lalu (2022-03-01) (sebagai ORTN)
Dasar hukumPeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2022
Susunan organisasi
KepalaRohadi Awaludin
Situs web
https://brin.go.id/ortkpekm

Organisasi Riset Tenaga Nuklir (disingkat ORTN) adalah salah satu organisasi riset yang berada di bawah payung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sejak 19 Juli 2022, Kepala ORTN dijabat oleh Rohadi Awaludin.[1][2]

Sejarah

Organisasi ini dibentuk pada bulan September 2021 sebagai transformasi dari Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) yang melebur ke dalam BRIN. Pada awal pembentukannya, organisasi ini disebut sebagai ORTN-BATAN yang terdiri atas 13 pusat, yaitu:[3]

  • Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir
  • Pusat Riset dan Teknologi Akselerator
  • Pusat Riset dan Teknologi Aplikasi Isotop dan Radiasi
  • Pusat Riset dan Teknologi Bahan Maju Nuklir
  • Pusat Riset dan Teknologi Bahan Bakar Nuklir
  • Pusat Riset dan Teknologi Bahan Galian Nuklir
  • Pusat Riset dan Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi
  • Pusat Riset dan Teknologi Keselamatan Reaktor Nuklir
  • Pusat Riset dan Teknologi Limbah Radioaktif
  • Pusat Riset dan Teknologi Nuklir Terapan
  • Pusat Riset dan Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka
  • Pusat Riset Sistem Energi Nuklir
  • Pusat Riset Standardisasi dan Mutu Nuklir

Pada 1 Maret 2022, organisasi ini meninggalkan nama BATAN sehingga namanya menjadi ORTN. Selain itu, pusat risetnya berubah menjadi tujuh, yakni Pusat Riset Teknologi Akselerator; Pusat Riset Teknologi Daur Bahan Bakar Nuklir dan Limbah Radioaktif; Pusat Riset Teknologi Deteksi Radiasi dan Analisis Nuklir; Pusat Riset Teknologi Keselamatan, Metrologi, dan Mutu Nuklir; Pusat Riset Teknologi Proses Radiasi; Pusat Riset Teknologi Radioisotop, Radiofarmaka, dan Biodosimetri; serta Pusat Riset Teknologi Reaktor Nuklir.[4]

Tugas dan fungsi

Organisasi Riset Tenaga Nuklir mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang tenaga nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]

Dalam melaksanakan tugas tersebut, OR Tenaga Nuklir menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana program dan anggaran;
  • pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang tenaga nuklir;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
  • pelaksanaan kerja sama;
  • pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah;
  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
  • pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN.

Susunan organisasi

Organisasi Riset Tenaga Nuklir terdiri atas:[5]

  • Pusat Riset Teknologi Akselerator
  • Pusat Riset Teknologi Analisis Berkas Nuklir
  • Pusat Riset Teknologi Bahan Nuklir dan Limbah Radioaktif
  • Pusat Riset Teknologi Keselamatan, Metrologi, dan Mutu Nuklir
  • Pusat Riset Teknologi Proses Radiasi
  • Pusat Riset Teknologi Radioisotop, Radiofarmaka, dan Biodosimetri
  • Pusat Riset Teknologi Reaktor Nuklir

Daftar kepala

Berikut adalah daftar Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir.

No. Nama Mulai jabatan Akhir jabatan Jabatan
1 Agus Sumaryanto 1 September 2021 19 Juli 2022 Plt. Kepala ORTN
2 Rohadi Awaludin 19 Juli 2022 masih menjabat Kepala ORTN

Referensi

  1. ^ "Daftar Pejabat". BRIN. Diakses tanggal 25 Februari 2024. 
  2. ^ "Hari ini, 24 Pejabat di Lingkungan BRIN Resmi Dilantik". Badan Riset dan Inovasi Nasional. 19 Juli 2022. Diakses tanggal 25 Februari 2024. 
  3. ^ Badan Riset dan Inovasi Nasional (24 September 2021). "Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Tenaga Nuklir". 
  4. ^ a b Badan Riset dan Inovasi Nasional (1 Maret 2022), Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Tenaga Nuklir, Jakarta: Badan Riset dan Inovasi Nasional 
  5. ^ Badan Riset dan Inovasi Nasional (19 Desember 2023), Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Tenaga Nuklir, Jakarta: Badan Riset dan Inovasi Nasional 
Kembali kehalaman sebelumnya