Organisasi Riset Tenaga Nuklir (disingkat ORTN) adalah salah satu organisasi riset yang berada di bawah payung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sejak 19 Juli 2022, Kepala ORTN dijabat oleh Rohadi Awaludin.[1][2]
Sejarah
Organisasi ini dibentuk pada bulan September 2021 sebagai transformasi dari Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) yang melebur ke dalam BRIN. Pada awal pembentukannya, organisasi ini disebut sebagai ORTN-BATAN yang terdiri atas 13 pusat, yaitu:[3]
Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir
Pusat Riset dan Teknologi Akselerator
Pusat Riset dan Teknologi Aplikasi Isotop dan Radiasi
Pusat Riset dan Teknologi Bahan Maju Nuklir
Pusat Riset dan Teknologi Bahan Bakar Nuklir
Pusat Riset dan Teknologi Bahan Galian Nuklir
Pusat Riset dan Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi
Pusat Riset dan Teknologi Keselamatan Reaktor Nuklir
Pusat Riset dan Teknologi Limbah Radioaktif
Pusat Riset dan Teknologi Nuklir Terapan
Pusat Riset dan Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka
Pusat Riset Sistem Energi Nuklir
Pusat Riset Standardisasi dan Mutu Nuklir
Pada 1 Maret 2022, organisasi ini meninggalkan nama BATAN sehingga namanya menjadi ORTN. Selain itu, pusat risetnya berubah menjadi tujuh, yakni Pusat Riset Teknologi Akselerator; Pusat Riset Teknologi Daur Bahan Bakar Nuklir dan Limbah Radioaktif; Pusat Riset Teknologi Deteksi Radiasi dan Analisis Nuklir; Pusat Riset Teknologi Keselamatan, Metrologi, dan Mutu Nuklir; Pusat Riset Teknologi Proses Radiasi; Pusat Riset Teknologi Radioisotop, Radiofarmaka, dan Biodosimetri; serta Pusat Riset Teknologi Reaktor Nuklir.[4]
Tugas dan fungsi
Organisasi Riset Tenaga Nuklir mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang tenaga nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]
Dalam melaksanakan tugas tersebut, OR Tenaga Nuklir menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana program dan anggaran;
pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang tenaga nuklir;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
pelaksanaan kerja sama;
pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah;
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN.