Hj. Prianti Nur Ramadhani (lahir 16 April 1990), dikenal sebagai Nia Ramadhani adalah pemeran dan model Indonesia keturunan Sunda, Norwegia, Belanda.[1]
Karier
Ia mengawali karier sebagai seorang penari cilik sejak tahun 1995. Namun, ia mengawali karier di dunia akting sejak tahun 2002. Tak puas bermain di layar kaca, ia pun menjajal kemampuan aktingnya di film layar lebar dengan bermain film berjudul Suster Ngesot. Ia mulai dikenal setelah berperan sebagai tokoh antagonis sebagai Siska dalam sinetron Bawang Merah Bawang Putih.
Kehidupan pribadi
Nia menikah diusia yang masih sangat muda yakni 20 tahun dengan putra dari Aburizal Bakrie, yaitu Anindra Ardiansyah Bakrie, yang merupakan seorang komisaris utama dari salah satu stasiun televisi, yakni tvOne, pada 1 April2010.[2] Pada bulan Oktober tahun 2010, ia resmi mengganti namanya menjadi Ramadhania Ardiansyah Bakrie. Anak pertamanya lahir pada 2 Juni 2012 dan diberi nama Mikhayla Zalindra Bakrie. Pada tanggal 17 November 2015, anak keduanya dilahirkan dengan nama Mainaka Zanatti Bakrie.[3] Pada tanggal 10 Mei 2017, ia melahirkan anak ketiga, yakni Magika Zalardi Bakrie.[3][4]
Kontroversi
Kasus penyalahgunaan narkotika
Pada Juli 2021, ia ditangkap polisi bersama sopirnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram yang ia dapatkan melalui sopirnya. Ia terbukti positif mengonsumsi zat tersebut berdasarkan hasil tes urine.[5][6] Menyusul istrinya, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polisi usai dihubungi oleh Nia dan turut mengaku memakai barang haram tersebut lantaran stres pada masa pandemi.[7] Meski demikian, ia sebenarnya sudah lama mengonsumsi sabu sejak awal menjadi artis, dengan pola pakai-berhenti-pakai.[8] Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nia, Ardi dan sopirnya ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.[9] Ketiganya dituntut hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, tetapi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Januari 2022, ketiganya divonis satu tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.[10] Setelahnya, melalui upaya banding, vonis ketiganya dianulir oleh Mahkamah Agung, menjadi hukuman rehabilitasi selama 8 bulan di Lembaga Rehabilitasi Medis Fan Campus Cisarua, Bogor[11]. Ketiganya dinyatakan bebas pada Maret 2022.[12][13]